Regional, BANJAR: Guna menciptakan efek jera bagi pelanggar Prokes atau Protokol Kesehatan di Kota Banjar. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerapkan sanksi sosial mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap kepada seluruh pelanggar prokes.
Dalam kegiatan operasi ini, dipimpin langsung Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny. Alhasil, dalam kegiatan tersebut Satgas Covid-19 Kota Banjar, berhasil mengamankan beberapa warga pelanggar prokes.
“Kami akan tindak tegas kepada seluruh warga masyakat yang telah mengabaikan prokes Covid-19 ini,” kata Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih, kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Ade menjelaskan, masyarakat harus selalu melaksanakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), disaat dilanda pandemi Virus Covid-19 saat ini.
“Masyarakat jangan kendor, ayo pakai masker disaat berada di luar rumah, patuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan dilapangan, seluruh pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker wajib memakai APD lengkap yang bertuliskan “Saya Melanggar Protokol Kesehatan.”
Selama Dua Jam Pelanggar Prokes Harus Memakai APD Lengkap
Selama dua jam lamanya, warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan terus diawasi Satgas Covi-19 Kota Banjar.
“Kami menginginkan seluruh warga disiplin memakai masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah. Dengan sanksi seperti ini, warga masyarakat ikut merasakan apa yang dirasakan Tenaga Medis memakai APD selama delapan jam lamanya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny, menghimbau, kepada seluruh Jajaran Polresta Banjar untuk terus memberikan himbauan prokes 3 M kepada seluruh warga masyarakat.
“Sanksi ini akan terus dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Tentunya, para pelanggar itu dapat melaksanakan prokes terutama menggunakan masker,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Banjar menyalurkan bantuan sembako sebanyak 600 Kg, kepada warga yang terdampak Covid-19 di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Ia memaparkan, bantuan tersebut diberikan kepada warga masyarakat yang berada di Dusun Randegan, Desa Raharja serta warga yang berada di Lingkungan Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
“Bantuan ini berupa sembako sebanyak 600 Kg, yang berasal dari Keluarga Besar Mabes Polri. Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini,” tukasnya.