Regional, CIAMIS: Pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pemungutan Suara (PTPS) di Rajadesa dilaksanakan dengan sukses pada Senin (22/1/2024) kemarin, di Gor Desa Sirnabaya.
Kegiatan tersebut menandai langkah penting dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Camat Rajadesa, Danramil 1311, Kapolsek, Kepala Sekretariat Panwascam, AA Karna Gandara S.IP, PKD, PPK, dan peserta PTPS se-Kecamatan Rajadesa yang berjumlah 165 orang.
Eri Jamhari A.md .Kom. S.Pd.I, selaku Ketua Panwascam Rajadesa, dalam sambutannya menjelaskan tugas dan wewenang PTPS.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut mencakup pengawasan terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Pelantikan dan Bimtek ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan transparan dan akuntabel di Kecamatan Rajadesa.
Eri juga menjelaskan dengan rinci wewenang dan larangan yang harus dipatuhi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum mendatang.
Ia melanjutkan, PTPS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan keberatan jika menemui dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, katanya, PTPS berkewajiban menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
Wewenang PTPS juga termaktub dalam kewajiban melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwascam melalui Panwaslu kelurahan/desa.
Eri Jamhari menegaskan larangan bagi PTPS, termasuk larangan mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, serta mengerjakan atau membantu persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Dengan peraturan yang telah ditetapkan, PTPS diharapkan menjalankan tugasnya dengan integritas dan memastikan kelancaran serta keadilan dalam proses pemilihan,” tegas Eri.
Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS di Kecamatan Rajadesa diwajibkan mengisi Formulir A.
Formulir ini memiliki peran penting dalam mencatat setiap peristiwa dan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.
Eri menyampaikan, Formulir A bukan hanya sebagai alat pencatatan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjelaskan upaya pencegahan dan saran perbaikan yang dihasilkan dari pengawasan di TPS.
Hasil formulir ini kemudian dikirim ke pengawas Kecamatan melalui pengawas Kelurahan atau Desa untuk evaluasi lebih lanjut.