Regional, Tasikmalaya: Mengenai Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Tasikmalaya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menuai reaksi dari anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Jawa Barat.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim mengatakan pemadaman PJU disaat PPKM yang dilakukan Pemkot tanpa koordinasi dulu dengan pihak legislatif.
“Kebijakan tersebut tanpa ada koordinasi dengan DPRD,” kata Aslim, Jumat (23/7/2021).
Sementara, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengaku kaget serta mempertanyakan dasar serta kaitannya pemadaman PJU dengan PPKM.
“Kaitannya apa pemadaman PJU dengan PPKM, Pemkot Tasikmalaya harus menjelaskan mengenai kebijakan tersebut,” jelasnya.
Dia pun sependapat dengan pemikiran Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin bahwa dengan pemadaman PJU dikhawatirkan bisa terlahirnya perbuatan kriminal.
“Saya setuju dengan pendapat Pak AW (Agus Wahyudin), tentu sangat disayangkan bila hal itu (Pemadaman) dilakukan,. Coba nanti malam saya akan keluar masuk dalam kota jalur HZ Mustofa dan jalan lainnya. Karena baru dengar hal pemadaman ini,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jabar, Yod Mintaraga merasa prihatin dengan pemadaman PJU dimalam hari saat PPKM. Menurutnya kebijakan tersebut tidaklah benar.
“Ya gak benar-lah kok PJU dipadamkan, PJU itu hak rakyat juga dibayar melalui pajak. PJU diambil dari uang rakyat, walaupun rakyat belum menikmati seluruhnya,” tegas Ketua Fraksi Golkar Jabar ini.
Masyarakat Umum Tiap Bulan Dibayar Pajak
Menurutnya, PJU sarana untuk masyarakat umum yang tiap bulannya dibayar oleh pajak. Jadi sudah menjadi keharusan rakyat menikmati sarana penerangan karena semua bersumber dari uang mereka.
“PJU juga fungsinya untuk keselamatan dan keamanan serta estetika kota, jadi gak benar dong sampai dilakukan pemadaman, itu merupakan hak rakyat,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin menilai Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) setiap malam di sepanjang jalur Kota Tasikmalaya merupakan kebijakan yang kurang tepat.
“Kalau itu (PJU) memang dipadamkan saya anggap kebijakan kurang tepat dan sebaiknya di tinjau ulang karena salah satu fungsi penerangan jalan adalah mengurangi tindak kriminal atau kejahatan jalanan,” ungkap Agus Wahyudin, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, di masa pandemi Covid 19, masyarakat dengan kesulitan perekonomian tentunya dikhawatirkan terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian atau pembegalan.
“Kita semua tahu dengan kesulitan ekonomi tentu akan beriringan dengan tindak kejahatan semacam pencurian jambret begal dan lainnya, sehingga ini (pemadaman) akan berdampak juga,” tegasnya.
Dia melanjutkan dalam teori kriminal dijelaskan bahwa munculnya tindak kejahatan karena ada faktor internal juga eksternal diantaranya adalah kesulitan ekonomi.
“Karena hal tersebut yaitu kesulitan ekonomi bisa jadi orang melakukan kejahatan, dalam keterangan kadal faqru an yakuuna kufran yaitu kemiskinan mendorong orang berbuat kafir (sesat memilih jalan),” jelasnya.
Kufran disini, kata Agus, bukan kufur tetapi membuat orang menjadi gelap mata dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik salah satunya melakukan kriminal.
“Jadi kalau menurut saya kebijakan pemadaman PJU merupakan kurang tepat disaat pandemi ini, karena tadi dikhawatirkan terjadinya potensi kriminal,” tuturnya.
Dia juga berpesan terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya supaya mengkaji ulang kebijakan dengan pemadaman PJU di sepanjang jalan.
“Ya untuk dikaji ulang kebijakannya pemadaman PJU, karena dikhawatirkan melahirkan potensi kriminal,” pungkasnya.