Pemadaman PJU Saat PPKM Merupakan Kebijakan yang Kurang Tepat

Politika, TASIKMALAYA: Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin menilai, pemadaman PJU atau Penerangan Jalan Umum setiap malam di sepanjang jalur Kota Tasikmalaya merupakan kebijakan yang kurang tepat.

“Kalau itu (PJU) dipadamkan. Saya anggap kebijakan kurang tepat. Dan sebaiknya ditinjau ulang. Karena salah satu fungsi penerangan jalan adalah mengurangi tindak kriminal atau kejahatan jalanan,” ungkap Agus Wahyudin, Kamis (22/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, masyarakat dengan kesulitan perekonomian tentunya dikhawatirkan terjadi tindak kejahatan seperti pencurian atau pembegalan.

“Kita semua tahu, dengan kesulitan ekonomi akan beriringan dengan tindak kejahatan. Semacam pencurian jambret, begal, dan lainnya. Sehingga ini (pemadaman PJU) akan berdampak juga,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam teori kriminal dijelaskan bahwa munculnya tindak kejahatan karena ada faktor internal juga eksternal diantaranya adalah kesulitan ekonomi.

“Karena hal tersebut, yaitu kesulitan ekonomi, bisa jadi orang melakukan kejahatan. Dalam keterangan kadal faqru an yakuuna kufran yaitu kemiskinan mendorong orang berbuat kafir (sesat memilih jalan),” jelasnya.

Kufran di sini, kata Agus, bukan kufur tetapi membuat orang menjadi gelap mata dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik. Salah satunya melakukan tindakan kriminal.

“Jadi kalau menurut saya kebijakan pemadaman PJU merupakan kurang tepat disaat pandemi ini. Karena tadi dikhawatirkan terjadinya potensi kriminal,” tuturnya.

Dia juga berpesan terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya supaya mengkaji ulang kebijakan dengan PJU dipadamkan di sepanjang jalan.

“Ya untuk dikaji ulang kebijakannya pemadaman PJU. Karena dikhawatirkan melahirkan potensi kriminal,” pungkas dia.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *