Regional, CIAMIS: Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, mengonfirmasi adanya kabar tentang masa jabatan kepengurusan PMI yang telah berakhir.
Namun, untuk menjaga kondusivitas antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan PMI, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Andang menjelaskan bahwa meskipun PMI memiliki peraturan dan ADRT sendiri, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak ingin bertindak gegabah dalam menanggapi kabar tersebut.
Kabar tentang pembekuan kepengurusan PMI di tingkat Kecamatan dan Ranting juga telah didengar oleh pihaknya.
Lebih lanjut, Andang menegaskan bahwa PMI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan darah dan kegiatan donor darah.
Ia pun mengungkapkan bahwa PMI Ciamis telah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi dengan Pemda, yang diharapkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Andang menekankan pentingnya kejelasan dalam kepengurusan PMI, baik dari segi struktural maupun aturan yang mengatur pelaksanaan tugasnya.
“Pemerintah akan mengundang pengurus PMI yang sekarang untuk memberikan klarifikasi terkait legitimasinya, serta akan berkoordinasi dengan tingkat provinsi dan nasional terkait hal ini,” tegas dia.