Desain Transfer yang Konvergen
Ia mengaku TKDD itu telah disusun dengan desain transfer yang konvergen guna mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam hal penanggulangan stunting melalui PMK nomor 61/PMK.07/2019.
“Aturan itu berisikan mendukung dalam pelaksanaan kegiatan intervensi peruntukan stunting terintegrasi,” ujarnya.
Maka dalam proses perencanaan dan penganggaran, sambung Sri, pengalokasian TKDD itu dapat dilakukan secara terintegrasi antar berbagai sumber TKDD.
“Dengan adanya PMK itu, di fokuskan kepada alokasi dalam penanganan stunting yang terkoodinasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Menkeu RI menuturkan, dalam pelaksanaan upaya penurunan stunting di daerah masih mengalami beberapa kendala dan tantangan.