Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Foto: antaranews.com

Nasional, SAKATA.ID: Pemerintah melalui Meteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyatakan, mudik di tahun 2021 ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, angka penularan dan kematian yang disebabkan covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat tinggi.

Dikatakan Muhadjir, angka kasus terkonfirmasi covid-19 di Indonesia meningkat, terjadi setelah libur panjang terutama libur Natal dan Tahun Baru.

“Untuk di tahun 2021 ini mulai dari, masyarakat, TNI-Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta dan pekerja mandiri mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir.

Hal tersebut dilakukan, sambung ia, salah satu upaya pemerintah dalam menekan pemaparan serta penanganan virus corona. Salah satunya program vaksinasi bisa berjalan secara maksimal.

“Larangan mudik ini akan diberlakukan dari tanggal 6 Mei-17 Mei 2021 mendatang,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun menghimbau, sebelum dan sesudah tanggal tersebut ditetapkan, seluruh elemen masyarakat dilarang melakukan pergerakan maupun melakukan kegiatan keluar daerah.

Masyarakat Bisa Melakukan Pergerakan Apabila Keadaan Mendesak

“Masyarakat bisa melakukan pergerakan ataupun melakukan kegiatan keluar, apabila benar-benar ada dalam keadaan mendesak dan sangat penting,” imbuhnya.

Ia memaparkan, peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait, termasuk Satgas penanganan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada Mudik Lebaran 2021 mendatang, setelah pemerintah resmi melarang mudik.

“Tentunya aturan itu sangat berkaitan dengan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kami juga berkoordinasi dengan Satgas penanganan covid-19, kementerian/lembaga, TNI-Polri, Pemerintah Daerah,” kata juru bicara Kemenhub Aditia Irawati dalam rilisnya.

Pihaknya mengaku akan mengawasi secara ketat, agar semua protokol diterapkan dengan sangat baik, disiplin, dan konsisten oleh operator transportasi.

“Sebelumnya, kami pun telah menyiapkan langkah-langkah untuk kelancaran angkutan logistik atau barang, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional ditengah pandemi,” ujarnya.

Selain itu, Kemenhub pun telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat mulai dari, keberangkatan, perjalanan, hingga kedatangan. 

“Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *