Politika, SAKATA.ID: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI telah menetapkan alokasi jumlah kursi untuk DPRD kabupaten/kota di Jawa Barat.
KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan begitu, lenetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ini, selanjutnya akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten/Kota dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil).
Serta jadi dasar KPU di daerah dalam melakukan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., beberapa waktu lalu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan itu pada 5 November 2022.
Tampaknya, untuk alokasi kursi DPRD di Kabupaten/Kota di Jawa Barat tidak ada perubahan.
Meskipun, kemungkinan ada penambahan jumlah penduduk. Namun, dalam alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota secara umum tidak ada perubahan.
Berikut, hasil penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam Pemilu 2024:
Kabupaten Bogor
55 kursi dari 5.385.219 jumlah penduduk,
Kabupaten Sukabumi
50 kursi dari 2.733.402 jumlah penduduk,
Kabupaten Cianjur
50 kursi dari 2.472.052 jumlah penduduk,
Kabupaten Bandung
50 kursi dari 3.655.878 jumlah penduduk,
Kabupaten Garut
50 kursi dari 2.675.547 jumlah penduduk,
Kabupaten Tasik
50 kursi dari 1.881.881 jumlah penduduk,
Kabupaten Ciamis
50 kursi dari 1.264.017 jumlah penduduk,
Kabupaten Kuningan
50 kursi dari 1.204.584 jumlah penduduk,
Kabupaten Cirebon
50 kursi dari 2.380.074 jumlah penduduk,
Kabupaten Majalengka
50 kursi dari 1.328.894 jumlah penduduk,
Kabupaten Sumedang
50 kursi dari 1.176.018 jumlah penduduk,
Kabupaten Indramayu
50 kursi dari 1.888.890 jumlah penduduk,
Kabupaten Subang
50 kursi dari 1.599.318 jumlah penduduk,
Kabupaten Purwakarta
50 kursi dari 1.008.058 jumlah penduduk,
Kabupaten Karawang
50 kuris dari 2.462.492 jumlah penduduk,
Kabupaten Bekasi
55 kursi dari 3.079.730 jumlah penduduk,
Kabupaten Bandung Barat
50 kursi dari 1.799.495 jumlah penduduk,
Kabupaten Pangandaran
40 kursi dari 433.091 jumlah penduduk,
Kota Bogor
50 kiursi dari 1.099.422 jumlah penduduk,
Kota Sukabumi
35 kursi dari 355.735 jumlah penduduk,
Kota Bandung
50 kursi dari 2.530.448 jumlah penduduk,
Kota Cirebon
35 kursi dari 344.030 jumlah penduduk,
Kota Bekasi
50 kursi dari 2.470.972 jumlah penduduk,
Kota Depok
50 kursi dari 1.902.159 jumlah penduduk,
Kota Cimahi
45 kursi dari 562.160 jumlah penduduk,
Kota Tasikmalaya
45 kursi dari 737.244 jumlah penduduk,
Kota Banjar
30 kursi dari 206.370 jumlah penduduk