Politika, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengajukan atau mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah atau Raperda tahun 2021.
Pengajuan dilakukan pada rapat paripurna yang digelar secara virtual, Kamis (12/08/21) kemarin.
Berikut daftar Rancangan Perda yang diusulkan:
Pertama, Rancangan Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Kemudian yang kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ketiga, Rancangan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Keempat, perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kelima, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT Aneka Usaha Milik Daerah.
Keenam, yang diusulkan Pemkab Ciamis yakni Rancangan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketujuh, Rancangan Perra tentang Retribusi Hasil Penjualan Produk Daerah.
Kedelapan, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024.
Dab yang terakhir Pemkab Ciamis mengusulkan Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh.
DBupati Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan bahwa pelihaknya mengajukan sembilan Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis.
Kesembilan Rancangan Perda itu nantinya akan ditetapkan sebagai Perda. Dia mengungkapkan, besar harapan ke-sembilan buah Rancangan Perda bisa ditetapkan.
Lantaran, kata dia, Raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah.
Serta untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
Herdiat juga menambahkan, dari sembilan Raperda tersebut, empat diantaranya adalah tentang retribusi.
Rancangan Perda tersebut diajukan Pemkab Ciamis dalam rangka penyesuaian obyek dan tarif retribusi serta optimalisasi objek potensi retribusi daerah guna meningkatkan PAD.
Semoga, harapnya, dari kesembilan Raperda yang diusulkan mendapat pembahasan dan persetujuan.
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana. Diikuti Anggota DPRD Ciamis dari aula rapat DPRD Ciamis.