Hukum, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bakal mengeluarkan aturan terkait larangan membawa kendaraan bagi pelajar.
Aturan yang akan dikeluarkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya itu dalam bentuk Surat Edaran. Saat ini, aturan tersebut masih dalam pengkajian.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis Deni Wahyu Hidayat pada Jumat (26/8/2022).
“Aturan tentang larangan membawa kendaraan bagi pelajar itu masih kita kaji,” ujar Deni.
Sebelumnya,Herdiat mengungkapkan, pihaknya bakal mengeluarkan larangan untuk membawa kendaraan bagi pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Aturan ini akan Herdiat keluarkan dalam bentuk surat edaran. Namun, sampai saat inibelum dikeluarkan karena masih dalam tahap pengkajian.
Deni juga mengatakan, aturan yang saat ini sedang disusun itu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diharapkan. Seperti kecelakaan.
Apalagi, usia pelajar itu belum cukup umur u tuk mengendarai sepeda motor. Jika dipaksakan, akibatnya bisa sangat fatal.
Kemudian, lanjut dia, aturan dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) juga minimal usia 17 tahun.
“Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga kan. Melarang anak di bawah umur. Mengendarai sepeda motor. Terus untuk membuat SIM. Juga kan ada batas usianya. Yaitu, usianya harus 17 tahun ke atas,” ucap dia.
Aturan Larang Pelajar Membawa Kendaraan Tuai Pro dan Kontra
Imbauan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya terkait dengan larangan bawa kendaraan ke sekolah bagi pelajar menuai pro-kontra.
Pasalnya, tidak sedikit siswa di Kabupaten Ciamis yang rumahnya jauh dari sekolah. Selain jarak yang jauh, akses angkutan umum menuju sekolah pun masih minim.
Seperti diungkapkan salah satu orang tua di Desa Sagalaherang, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Karenanya, dia meminta agar imbauan Bupati Ciamis kepada kepala sekolah tersebut dipertimbangkan kembali.
Meskipun begitu, sebagai orangtua setuju apabila anak yang masih di bawah umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara dilarang membawa motor.
Apalagi, untuk siswa SMP. Banyak siswa yang rumahnya yang jauh dari sekolah tempat mereka belajar.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Deni menjelaskan, aturan larangan siswa bawa kendaraan ke sekolah masih dikaji.