Regional, CIAMIS: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Awalnya PPKM Berskala Mikro ditetapkan pada 9 Februari 2021. Kemudian, saat ini diperpanjang lagi mulai 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021.
Penetapan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang M.Pd., saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19, Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA: Kualifikasi Porprov, Voli Ciamis Buka dengan Kemenangan
Rapat digelar bersama para Unsur Forkopimda serta SKPD terkait. Bertempat di Komisariat Satgas Covid-19, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menurutnya, perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jawa Barat, tentang pelaksanaan PPKM Berskala Mikro di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
“PPKM Berskala Mikro akan kembali kita laksanakan selama dua pekan ke depan,” ujar Tatang.
BACA JUGA: Sudah 20 Tahun Rusak, Jalan di Banjaranyar Ciamis Ini Tak Kunjung Diperbaiki
Tatang mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Ciamis dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan.
Ia berharap dengan pepanjangan PPKM Mikro ini dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Cegah Klaster Baru, Kapolresta Tasik Sidak Pasar Indihiang
Selain itu dia juga menyampaikan beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
Diantaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilai cukup lambat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari provinsi, katanya, Kabupaten Ciamis, termasuk kabupaten yang proses pelaksanaan vaksinasinya lambat dibanding dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Ciamis baru mencapai 30%. Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor. Diantaranya keterlambatan kedatangan vaksin Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
Sehingga pelaksanaannya tertinggal dibanding dengan kabupaten/kota yang lain.