Nasional, SAKATA.ID: Pendaftaran BLT UMKM offline bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja asalkan pada jam kerja. Banpres yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil ini untuk mendorong ekonomi Indonesia lebih baik.
Hal ini dikarenakan para pelaku usaha mikro dan kecil ini mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19. Banyak sekali pelaku usaha yang merugi bahkan bangkrut di masa pandemi ini karena diberlakukannya PSBB.
Pemerintah melihat hal tersebut menjadi suatu masalah karena UMKM adalah ujung tombak ekonomi Indonesia. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM pemerintah memberikan bantuan sebesar 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran BLT UMKM Offline
Untuk mendaftar BLT UMKM ini bisa diajukan ke berbagai instansi pemerintah Disperindag, Bank dan juga Koperasi. Anda bisa mendaftarkan diri Anda ke salah satu instansi tersebut.
Pendaftaran offline ini juga memiliki persyaratan yang harus Anda penuhi seluruhnya. Jangan sampai ada yang terlewat satupun dari persyaratan ini.
Persyaratan Mengajukan BLT UMKM
- Fotocopy KTP Elektronik.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Foto usaha biasanya produk.
- Fotocopy Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Surat Pernyataan Tidak memiliki hutang di Bank.
Untuk pendaftaran BLT UMKM ini seluruh persyaratannya harus dimasukkan dalam sebuah map.Setelah terkumpul Anda bisa memberikannya ke koperasi terdekat yang telah menjadi badan hukum dari pemerintah.
Untuk pendaftaran ini memang yang diprioritaskan adalah dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Namun demi menjaga protokol kesehatan maka instansi yang memiliki badan hukum bisa jadi solusinya salah satunya koperasi.
Kriteria Tidak Akan Mendapatkan BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM Anda juga harus mengetahui beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kriteria orang yang tidak bisa mendapatkan BLT UMKM ini.
Merupakan Warga Negara Asing
Jika merupakan seorang warga negara asing maka pendaftaran BLT UMKM sudah pasti ditolak. Karena BLT ini hanya dikhususkan bagi warga negara Indonesia saja. Untuk membuktikan kewarganegaraan bisa ditunjukkan dengan KTP Elektronik.
Usia Dibawah 18 Tahun
Kriteria kedua yang jika melakukan BLT UMKM Offline ini mubazir adalah memiliki usia dibawah 18 tahun. Jadi pastikan Anda sudah berusia 18 tahun sebelum melakukan pendaftaran.
Tidak Memiliki Usaha Mikro atau Kecil
Banyak yang beranggapan siapa saja bisa mendapatkan BLT UMKM ini padahal sudah jelas sasarannya adalah UMKM. Mungkin untuk foto memang bisa dibuat namun pihak Bank nantinya akan mensurvey jika sudah cair.
Banyak orang yang mendadak berjualan disaat ada banpres ini dan melakukan pendaftaran BLT UMKM. Namun jika memang cair maka harus berhati-hati karena nantinya jika tidak terbukti sebagai pelaku usaha, BLT ini akan menjadi hutang.
Masih terdaftar di Sekolah atau Kampus
Dewasa ini sebenarnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil dari kalangan mahasiswa terutama. Anda memang memiliki usaha mikro atau kecil namun status masih mahasiswa bisa menggagalkan pendaftaran ini.
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM pastikan Anda memang sudah tidak kuliah atau sekolah. Anda bisa cek di situs FORLAP DIKTI untuk melihat apakah masih terdaftar atau tidak.
Suami/Istri Bekerja sebagai ASN, Polisi dan Tentara
Hal ini sering terlupakan pada saat melakukan pendaftaran BLT UMKM oleh masyarakat. Karena jika memang mendapatkan SMS konfirmasi pencairan pihak Bank akan menanyakan hal ini.
Perbedaan data KTP dan Kartu Keluarga
Sebelum melakukan pendaftaran BLT UMKM pastikan juga data di KTP dan Kartu Keluarga sama. Ada beberapa kasus yang tidak lolos verifikasi dikarenakan data di KTP dan Kartu Keluarga berbeda.
Jika memang berbeda maka Anda harus segera perbaiki ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat. Hal ini jarang diperhatikan para pendaftar bansos UMKM ini.
Pendaftaran BLT UMKM offline bisa dilakukan di berbagai instansi tak harus dari DISPERINDAG saja. Anda bisa menyerahkan persyaratan lengkapnya dan pergi Koperasi terdekat. Ingat, jangan asal koperasi namun harus sudah memiliki badan hukum tetap dan juga Bank.