Politika, SAKATA.ID: Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk periode 2022/2027 dibuka untuk umum.
Diketahui bahwa masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.
Dengan begitu, tim seleksi (timsel) tengah bersiap untuk menyeleksi calon anggota KPU serta calon anggota Bawaslu untuk periode selanjutnya, yakni 2022-2027.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu untuk Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Timsel tengah mempersiapkan pendaftaran serta rangkaian lainnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris timsel Bahtiar pada Senin (11/10/2021).
Menurutnya, setelah ke- 11 timsel melakukan penyusunan, akan segera menyampaikan hasil lebih lanjut kepada publik.
Lantaran seleksi terbuka untuk umum, Bahtiar mengajak kepada seluruh masyarakat dan seluruh penggiat pemilu, akademisi, yang berkenan menjadi calon anggota KPU-Bawaslu.
Siapapun, tegas dia, warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kemudian yang berkenan untuk menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu. Pebdaftaran dibuka untuk publik.
Berikut 11 timsel yang sudah ditetapkan:
- Juri Ardiantoro. Ia menjadi ketua sekaligus anggota
- Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota
- Bahtiar yang menjadi sekretaris sekaligus anggota.
Sementara untuk anggota lainnya ialah
- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
- Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atau FISIP Universitas Airlangga/Staf Ahli Kementerian Pembangunan Pedesaan Indonesia dan Transmigrasi)
- Hamdi Muluk (Guru Besar Universitas Indonesia/Psikologi)
- Endang Sulastri (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah)
- I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)
- Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU)
- Betti Alisjahbana, dan
- Poengky Indarty (Komisioner Kompolnas).
Dalam Keppres itu dijelaskan bahwa tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.