Regional, CIAMIS, Sakata.id:- Tim gabungan (Timgab) yeng terdiri Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menggelar penertiban parkir liar di kawasan RS Permata Bunda Kelurahan Kertasari, Ciamis, Sabtu (8/6/2024).
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, penertiban lahan parkir ilegal itu sebagau respon laporan masyarakat.
“Begitu kita cek, ternyata benar ada parkir liar di kawasan ini. Banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan,” kata Uga.
Masyarakat kata dia, banyak yang merasa terganggu dengan keberadaan parkir liar di bahu jalan tersebut.
Satpol PP juga menindaklanjuti hasil cek lapangan dengan langkah preventif.
“Kami keluarkan teguran ke pemilik lahan, penjaga parkir, agar tidak membuka parkir di sana. Sebab parkir di bahu jalan raya itu mengganggu ketertiban umum,” kata Uga.
Tim menyarankan agar para pengemudi untuk memanfaatkan area parkir yang sudah mengantungi izin di sebarang RS Permata Bunda.
“Kami koordinasi dengan Dishub, Satlantas, TNI, dan hasilnya sepakat untuk menggelar penertiban,” kata Uga.
Penertiban berdasarkan Perda No.11 Tahun 2023 dan aturan-aturan Penyelenggaraan Parkir di Kab. Ciamis sesuai Perda No.18 Tahun 2014.
“Dengan pihak rumah sakit juga sudah kami sampaikan, agar para pembesuk dan pasien parkir di tempat parkir yang sudah ada dan legal,” kata Uga.**