Regional, CIAMIS, Sakata.id:- Kursi pengurus PMI Ciamis periode 2018-2023 ternyata sudah memanas sejak menjelang akhir masa bakti yang jatuh pada 30 Agustus 2023.
Palang Merah Indonesia (PMI) Ciamis hingga kini tidak menggelar Muskab (Musyawarah Kabupaten) atau (Musyawarah Luar Biasa) untuk melanjutkan estafeta kepemimpinan.
Namun tiba-tiba salah seorang Pengurus PMI Ciamis H. Soekiman mengeluarkan statmen yang menyatakan bahwa Pengurus PMI Kabupaten Ciamis sudah definitif.
Pernyataan H. Soekiman pada edisi sebelumnya di Sakata.id, pun mendapat respon dari Forum Sekmat se Kabupaten Ciamis.
Juru bicara Forum Sekmat Endang Sudarman mengatakan, pihaknya baru tahu jika pengurus PMI Ciamis sudah defenitif.
“Kami sangat terkejut, sebab setahu kami belum ada yang definitif, kalau betul ada, kami minta informasikan secara terbuka dengan bukti otentik yakni berupa SK pengangkatan definitif versi Pak Soekiman itu,” kata Endang.
Endang memberberkan banyak dinamika di tubuh PMI masa bakti 2018-2023. Dia pun merinci kronologisnya.
Kronologi Dinamika Kepengurusan PMI Kab.Ciamis 2018-2023
- Tidak terselenggaranya Musyawarah Kabupaten menjelang habis masa bakti kepengurusan PMI Kab. Ciamis 2018-2023.
- Terbit surat perpanjangan masa bakti dari 31 Agustus sampai 1 November 2023. Selama kurun masa perpanjangan ada amanat yang harus dijalankan pengurus yakni mempersiapkan Muskab. Sampai habis masa perpanjangan Muskab PMI Ciamis tidak pula terlaksana. Atau gagal menjalankan amanat.
- Forum Sekmat yang menjadi pengurus PMI Kecamatan mengusulkan Musyawarah Luar Biasa. Usulan tidak digurbis.
- Sehari setelah mengusulkan Muslub. Terbit surat pembekuan pengurus PMI Kecamatan se-kabupaten Ciamis masa bakti 2019-2024. Tertanggal 3 November 2023.
- Tiba-tiba ada pernyataan salah seorang pengurus PMI Kabupaten Ciamis yang menyatakan bahwa saat ini kepengurusan PMI Kabupaten Ciamis sudah definitif.
Jika mencermati kronolgis dinamika yang pernah terjadi kata Endang, mengundang banyak pertanyaan, antara lain pembekuan sepihak pengurus kecamatan oleh pengurus kabupaten yang sudah demisioner. Padahal, dalam SK nya masa bakti berakhir 04 Juli 2024.
“Atas dasar apa pembekuan itu, dan kenapa suratnya baru kami terima pada Mei 2024, padahal surat pembekuan tertanggal 3 November 2023,” kata Endang.
Endang menggarisbawahi alasan tahun politik yang dinarasikan H. Soekiman. Justeru menurutnya, dari kronologi yang terjadi lebih kental politisnya.
“Justeru kami mempertanyakan itu, karena PMI adalah wadah yang harus membawa semangat sosial yang tinggi, bukan politis. Ketika ada kejanggalan dalam tubuh organisasi, tidak transparan, maka kami turut menanyakan, bukan sedang menyoal, ” kata dia.
Mewakili Forum Sekmat se-Kabupaten Ciamis Endang meminta selamatkan PMI Ciamis, tumbuhkan kembali semangat sosial dan kembali pada ketentuan AD/ART tanpa menarasikan isu-isu politis. **