Regional, SAKATA.ID: Diduga mengidap kelainan seksual, seorang penjahit cabuli anak laki-laki di Langensari. Hal tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, dalam jumpa pers kehadapan awak media pada Jumat (30/10/2020).
Korban berinisial M (14) berjenis kelamin laki-laki, warga desa Muktisari kecamatan Langensari, diduga dicabuli S (53) seorang penjahit warga desa Langensari kecamatan Langensari kota Banjar.
Menurut Melda, pengungkapan kasus tersebut bermula, dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Tersangka yang berprofesi sebagai penjahit cabuli anak laki-laki di bawah umur pada 15 November 2019, lalu di rumah tersangka yang sekaligus dijadikan tempat jahit.
Kronologis Kasus Pencabulan
Kronologisnya, korban ketika itu hendak menjahit celana ditempat tersangka dan diminta untuk membuka celana. Dalam kondisi tidak memakai celana, tangan korban diikat tersangka, dalam kondisi tangan terikat tersangka lalu penjahit cabuli anak laki-laki itu. Korban mendapat ancaman untuk dibunuh oleh tersangka, apabila melawan dan menceritakan kepada orang lain.
“Ini kejadian sudah lama, tapi baru dilaporkan, karena diancam akan dibunuh keluarganya apabila dia lapor,” ucapnya Melda kepada awak media.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Kepada awak media, tersangka berkilah, apa yang dilakukannya hanya sekedar iseng. Tersangka mengakui dorongan hasratnya kepada anak laki-laki sangat besar, dirinya bercerita sewaktu kecil dirinya pernah menjadi korban pencabulan.
Agar tidak menjadi korban pelecehan, ada baiknya menggunakan ruang ganti ketika mencoba pakaian di tukang jahit. Jika memungkinkan, jangan datang sendirian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi wanita sebaiknya tidak mengenakan pakaian minim. (Bayu)