Politika, SAKATA.ID: Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) gelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Ribuan massa tersebut berkumpul di Jakarta, datang dari berbagai daerah. Mereka datang untuk memberikan dukungan terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, aksi dari PPDI juga merupakan bentuk tindak lanjut konsultasi dan penyampaian aspirasi perangkat desa dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (24/1/2023) lalu.
Dalam aksi hari ini, setidaknya ada enam tuntutan yang dilayangkan PPDI. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono lewat keterangan tertulisnya.
Satu, DPN PPDI mendukung penuh usulan untuk Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Serta menuntut DPR RI serta pemerintah agar merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.
Kemudian yang kedua, DPN PPDI menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
Meski begitu, PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat yang ada di Undang-Undang Desa.
Selanjutnya, PPDI juga menuntut gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus.
Mereka meminta supaya gaji yang dibayarkan bukan bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi dana desa seperti saat ini.
Jika dana bersumber dari kabupaten, memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.
Lalu yang keempat, DPN PPDI menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.
Tuntutan yang kelima, PPDI ingin dana desa berjumlah sebesar 15% dari APBN atau sekitar Rp 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan desa.
Mereka menyebut, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa.
Dan yang terakhir, DPN PPDI menuntut Presiden Joko Widodo mengevaluasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Mereka beralasan, sosok Abdul Halim tidak memiliki kemampuan dan kecakapan dlam menerjemahkan Undang-Undang Desa.
“Menteri Desa kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu kepala desa, BPD (Badan Peemusyawaratan Desa), dan perangkat desa,” tegas Widhi.
Sebelum Gelar Aksi, Perangkat Desa Bertemu
Mendagri Tito Karnavian mengaku massa daei PPDI yang menggelar aksi demonstrasi di depan kompleks parlemen hari ini, Rabu (25/1/2023) telah menemui dirinya lebih dahulu.
Pertemuan dengan perwakilan PPDI itu, kata dia, berlangsung pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Tito mengungkapkan, ada tiga yang mau disampaikan massa PPDI. “Kemarin, sudah bertemu langsung sama saya,” ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu (25/1/2023).
Ia pun merespons tuntutan-tuntutan dari DPN PPDI tersebut. Pihaknya mengaku, bakal berdiskusi terlebih dulu dengan pemangku kepentingan terkait dari mulai DPR hingga Menteri Keuangan (Menkeu).
“Tentu. Harus kita diskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan. Baik ibu menteri keuangan, DPR, Banggar (Badan Anggaran), dan lain-lain,” kata mantan Kapolri itu.