Regional, CIAMIS: Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 di Kabupaten Ciamis diwarnai dengan pemberian remisi kepada 221 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Ciamis.
Dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Lokasana Ciamis, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan secara langsung keputusan remisi tersebut.
Pada kesempatan ini, Engkus menegaskan bahwa remisi yang diberikan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia juga berharap, remisi ini bisa menjadi motivasi bagi para penerima untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan. Kami berharap mereka bisa memulai lembaran baru dan berkontribusi kembali kepada masyarakat,” ujar Engkus.
Dari 221 warga binaan yang mendapatkan remisi, lima di antaranya dinyatakan langsung bebas pada hari ini.
Pemberian remisi ini tak hanya menjadi momentum bahagia bagi para penerima, tetapi juga bagi keluarga mereka yang menanti kebebasan.
Selain menyampaikan remisi, Pj Bupati Ciamis juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta meningkatkan kerja sama demi kesejahteraan bersama.
“Semangat kemerdekaan ini harus terus kita jaga dengan memperkuat kebersamaan dan gotong royong. Hanya dengan bekerja bersama-sama, kita bisa mencapai kemajuan yang diinginkan di Tatar Galuh ini,” lanjut Engkus.
Perayaan HUT RI ke-79 di Kabupaten Ciamis menjadi momen bersejarah dan tak terlupakan, khususnya bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Dengan harapan baru dan semangat yang diperbarui, mereka siap melangkah ke masa depan yang lebih baik,” tegas Engkus.