Hukum, SAKATA.ID : Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dilakukan sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Digelar di Istana Bogor, pada Jumat (16/10/2020), para pengurus MUI meminta Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pertemuan tersebut rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. Sayangnya, Jokowi menolak usulan MUI.
Hal tersebut diungkapkan Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar ‘Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?’, Sabtu (17/10/2020).
Dia mengungkapkan, pertemuan pengurus MUI dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Di pertemuan ini, kata Najamudin, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Undang-Undang Cipta Kerja.
Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan, ujar dia, bahwa Undang-Undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa.
Berdasarkan hal tersebut, ujar Najamudin, pengurus MUI akhirnya mengusulkan agar Jokowi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Caranya dengan menerbitkan Perppu.
Mendengar permintaan itu, Jokowi malah mendorong supaya melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Komstitusi (MK)
Artinya permintaan MUI untuk menerbitkan Perppu tersebut ditolak oleh Jokowi.
MUI, tegas Najamudin, meminta supaya Presiden mengeluarkan Perppu di hadapan Pak Jokowi.
Tapi, lanjutnya, Pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa.
Beliau mendorong kepada Mahkamah Konstitusi. Dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan Pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang tidak mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, (PP Muhammadiyah) kemudian pimpinan Ormas-Ormas Islam serta segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu. Namun mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Bahkan, demonstrasi penolakan Undang-Undang tersebut dilakukan elemen buruh dan mahasiswa.