NASIONAL, JAKARTA:- Perusakan Mapolsek Ciracas Jalan Bogor Jakarta Timur, diduga dilatarbelakangi keterangan palsu dari seorang anggota TNI. Kasus ini terus ditangani penyidik Gabubangan TNI-Polri. Penyidik telah memeriksa 10 saksi.
Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, sampai pukul 20.00 WIB tim penyidik memeriksa orang-orang yang mengetahui, atau melihat kejadian tersebut. Selain saksi tim penyidik juga memeriksa semua bukti-bukti yang ada.
Dikatakan Eddy, siapapun yang terlibat dalam kelompok perusakan akan diperiksa dan ditindak.
Kelompok perusak Mapolsek Ciracas sebelum melakukan perusakan dan pembakaran diawali dengan pencarian siapa penganiaya anggota TNI Prada MI. Lalu suasana tidak kondusif dan tidak terkendali, sampai terjadi aksi perusakan.
Sejak kejadian perusakan Polda Metro Jaya langsung koordinasi dengan Pangdam Jaya dan mendatangi tempat kejadian perkara. Dari tempat kejadian perkara, tdiak hanya Mapolsek Ciracas yang rusak, tetapi juga toko modern Afamart dan penganiayaan kepada seorang warga sipil.
Danpuspom berjanji akan mengumumkan secara terbuka kepada publik dari hasil perusakan Mapolsek Ciracas. Tim penyidik juga memeriksa rekaman CCTV.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum TNI Eddy Rate Muis mengatakan, akan diberitahu setelah selesai pemeriksaan penyidikan.
Namun begitu Eddy mengatakan Prada MI bisa saja terancam UU ITE, jika terbukti jadi sebab kasus itu terjadi.
“Kalau terbukti jadi sebab, akan dijerat Undang-Undang ITE. Tidak akan ada satu pun yang lolos dari jerat hukum,” kata Eddy.
Sebelumnya diinformasikan dari Handphone Prada MI yang bersangkutan mengabarakan ke rekan angkatan 2017 bahwa dia dikeroyok. Setelah dicocokan dengan sembilan saksi warga sipil, ternyata informasi Prada MI telah berbohong. Pernyataan sembilan saksi sipil juga diperkuat dengan rekaman CCTV.
Pada tayangan tersebut terlihat MI mengalami kecelakaan tunggal di tikungan. Tidak ada pengeroyokan seperti pengakuan MI ke angakatan 2017.