Hukum, CIAMIS: Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sirnarasa Indonesia resmi diluncurkan pada Sabtu (28/8/2021).
LKBH ini dibentuk guna memnuhi kebutuhan ikhwan Tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah Pondok Pesantren Suryalaya Sirnarasa.
Peluncuran dilakukan berbarengan dengan Peringatan Maulid Syekh Mursyid Tarekat, Abah Aos yang ke-79 di Dusun Ciceuri, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Syekh Mursyid Tarekat, Abah Aos menyerahkan langsung akta pendirian LKBH Sirnarasa Indonesia kepada Ketua LKBH M.Z. Al-Faqih SH.
Simbolis pemberian ini menandakan LKBH tersebut resmi diluncurkan dan mulai bekerja.
Al-Faqih menyampaikan, LKBH Sirnarasa Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum ikhwan dan akhwat Tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah (TQN) Pondok Pesantren Suryalaya Sirnarasa.
Saat ini, kata dia, semua aspek kehidupan tidak terlepas dari hukum. Dibentuklah Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Sirnarasa Indonesia.
Pergaulan masyarakat, interaksi sosial media, keluarga, teknologi, ekonomi, dan lainnya terikat dan terkait dengan hukum.
Maka, dengan demikian ikhwan dan akhwat TQN Pondok Pesantren Suryalaya Sirnarasa perlu mendapatkan pendampingan hukum.
Al-Faqih juga menyampaikan, keberadaan LKBH Sirnarasa Indonesia ini juga bagian dari pengamalan ajaran TQN Suryalaya Sirnarasa.
Sebagaimana termuat dalam tanbih, lanjutnya, bahwa Ikhwan dan Akhwat TQN Suryalaya Sirnarasa berkewajiban taat pada aturan agama dan aturan negara.
Menurut dia, setelah peluncuran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ini, program awal yang akan dilakukan adalah menyelenggarakan pendidikan paralegal. Yakni dalam rangka menguatkan advokasi dan pendampingan hukum.