Regional, CIAMIS : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ciamis sempat diundur hingga dua kali. Penundaan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Karena itu, calon Kepala Desa (Kades) dan simpatisannya beberapa kali menggelar aksi.
Pada akhirnya Kemendagri memberi izin gelaran Pilkades Serentak Ciamis dilaksanakan pada 19 Desember 2020.
Informasi tersebut diungkap Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada pelaksanaan Rapat Koordinasi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Senin (17/11/2020).
Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (12/11/2020), ungkap Herdiat, Pilkades bisa diselenggarakan setelah Pilkada Serentak pada tahun 2020.
Menurutnya, ada 416 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkades. Namun, Kabupaten Ciamis termasuk dalam 19 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkades di tahun 2020.
Sisanya, akan melaksanakan Pilkades pada 2021. Sesuai dengan arahan Mendagri.
Kemudian, lanjutnya, Kemendagri memberi izin Kabupaten Ciamis supaya menggelar Pilkades Serentak pada tanggal 19 Desember.
Dia mengungkapkan, ada 143 desa di Kabupaten Ciamis yang bakal menggelar Pikades Serentak.
Pada pelaksanaan Pilkades Serentak Ciamis ini, Herdiat mengingatkan supaya tetap berpegang pada protokol kesehatan.
Terutama ketika di dalam pemungutan suara, ujarnya, harus dengan ketat mempedomani protokol kesehatan.
Herdiat ingin melaksanakan Pilkades Serentak Kabupaten dengan sebaik-baiknya.
Tentunya, kata dia, dengan kerjasama dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan sampai ke level Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dijalin demgan baik.
Menurutnya, sesuai arahan Mendagri, pada pelaksanaan Pilkades ini harus dibentuk komite pengawas. Mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Komite pengawas diketuai oleh Bupati Ciamis, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Sedangkan di tingkat kecanatan, ketuanya adalah Camat. Kepala Polisi Sektor serta Komandan Koramil harus ada di dalamnya.