POLITIKA, SAKATA.ID : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ciamis telah ditetapkan pada 15 Agustus 2020. Sementara tahapannya akan dimulai pada 9 Juli 2020.
Hal itu diungkapkan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ika Darmaiswara di Pendopo Ciamis, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya, Pilkades Serentak di Ciamis direncanakan 12 April 2020. Namun harus ditunda lantaran adanya bencana non alam Pandemi Covid-19.
Menurut Ika, keputusan penyelenggaraan Pilkades itu sudah final.
“Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis pada Senin, 6 Juli 2020 di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis,” kata Ika.
Dia mengungkapkan, tahapan Pilkades yang sebelumnya sudah dilaksanakan dan mempunyai keputusan tetap tidak bisa diganggu gugat. Meskipun ada perubahan tanggal pelaksanaan.
Menurutnya, karena Pandemi Virus Corona belum bisa dikatakan berakhir, sehingga pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bahkan, lanjutnya, pihaknya membuat aturan bagu bagi panitia Pelaksanaan tahapan Pilkades. Hal itu harus betul-betul diperhatikan dilaksanakan lantaran menyangkut kesehatan semua warga.
Pertama, katanya, panitia melaksanakan persiapan dan sosialisasi sesuai dengan tahapan yang akan dilakuka. Kemudian kedua, tempat pemungutan suara (TPS) wajib tersebar.
Lalu yang ketiga, pada waktu pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS agar melaksanakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang sudah baku sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah diantaranya, memakai masker. Jadi panitia maupun masyarakat yang punya hak pilih wajib memakai masker.
Kemudian pemeriksaan suhu tubuh. Menurut Ika, sebelum masuk TPS panitia maupun peserta, dan masyarakat yang mempunyai hak pilih harus diperiksa suhu tubuh.
Lalu, menjaga jarak fisik minimal 1 meter. Jangan sampai di TPS atau pun di luar TPS ada keurumunan orang yang membuat berdesak-desakan.
Selanjutnya, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer. Pada saat masuk dan keluar dari lokasi TPS.
Ika mengungkapkan, yang selanjutnya, petugas keamanan seperti Linmas, TNI, Polri dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lainnya memperingatkan atau memberitahukan masyarakat segera meninggalkan TPS setelah melaksanakan pencoblosan;
Panitia berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dalam memperhatikan protokol kesehatan. (S-03)