Pimpinan BAZNAS Ciamis Periode 2021-2026

Regional, CIAMIS: Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis periode 2021- 2026 dilantik Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

Acara pelantikan ini digelar di Pendopo, Senin (23/3/2021).

Bacaan Lainnya

Pimpinan BAZNAS Ciamis yang dilantik Herdiat itu yakni:

Ketua: Drs. H. Lili Miftah, MBA.

Wakil Ketua 1: Drs. H Nurjamil Alisyahbana 

Wakil Ketua 2: Dr. H Iif Taufiq El Haque Wakil Ketua 3: H. Didin Saadudin

Herdiat mengucapkan selamat kepada para pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis tersebut.

Dia berharap para pengurus BAZNAS bisa menjalankan tanggung jawab dan amanahnya dengan baik.

“Saya berharap kepada pengurus yang baru. Dapat menjalankan tugas ini dengan profesional, amanah, dan penuh tanggung jawab,” ujar Herdiat.

Jika profesionalisme diutamakan, kata dia, apa yang menjadi tugas pokok serta fungsi dapat berjalan dengan baik.

Kemudian, lanjutnya, para pimpinan harus memiliki komitmen yang kuat dalam memajukan organisasi ke arah yang lebih baik.

Herdiat menjelaskan, BAZNAS termasuk pada salah satu organisasi resmi pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut dia, potensi BAZNAS di Kabupaten Ciamis sangat luar biasa. Mengingat jumlah penduduk di Tatar Galuh ini mencapai 1.400.000 jiwa.

“Dari satu juta empat ratus jiwa, sebagian besar masyarakat beragama Islam,” katanya.

Sementara itu, diketahui bahwa zakat ini termasuk rukun Islam yang ke tiga. Karena itu, wajib hukumnya seorang muslim mengeluarkan zakat.

Dengan kewajiban tersebut, lanjut Herdiat, dapat menjadikan potensi serta peluang BAZNAS untuk membantu pemerintah khususnya dalam pembangunan sosial dan pemerintahan sampai tingkat desa atau kelurahan.

“Apalagi kondisi saat ini. Kita sedang dilanda pandemi Covid 19. Mari bekerjasama antara pemerintah dan BAZNAS. Berupaya untuk bangkit bersama dari keterpurukan. Tentu saja dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” ujar Herdiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *