Hukum, CIAMIS: Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis mendukung gerakan yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua PKIH Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman, menyampaikan bahwa pemerintah harus segera menyesuaikan kesejahteraan hakim sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada saat ini.
Menurut dia, hakim memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka adalah perwujudan negara dalam penegakan hukum, dan kewenangannya bersumber langsung dari konstitusi.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak finansial dan fasilitas yang memadai bagi para hakim.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk menjaga independensi hakim, yang sangat penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Karenanya, kami mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. Sebagaimana yang diagungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024,” kata Hendra, Kamis (3/10/2024).
PKIH juga menyoroti bahwa tanpa pemenuhan kesejahteraan yang layak. Para hakim akan lebih rentan terhadap godaan untuk terlibat dalam praktik korupsi.
Hendra menegaskan, tanpa kesejahteraan yang memadai, para hakim bisa saja tergoda untuk mencari sumber pendapatan lain yang tidak sah.
Menurutnya, hal ini akan berdampak langsung pada penurunan integritas lembaga peradilan dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Gerakan Cuti Bersama yang direncanakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu menjadi bentuk nyata dari perjuangan para hakim untuk memperoleh hak-hak mereka.
“Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia,” tegas Hendra.
PKIH juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan yang dialami oleh hakim-hakim di daerah, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Hakim-hakim di daerah ini sering kali mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas yang layak, seperti rumah dinas dan transportasi, yang seharusnya disediakan oleh negara.
Pemerintah harus memperhatikan hakim-hakim yang bertugas di wilayah terpencil, karena mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan hakim di kota besar.
Selain itu, PKIH menekankan bahwa kesejahteraan hakim adalah cerminan komitmen negara dalam mendukung penegakan hukum yang berkualitas.
Apabila hakim diberikan kesejahteraan yang layak, maka mereka akan mampu menjalankan tugas dengan lebih independen dan profesional. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif terhadap wibawa penegakan hukum di Indonesia.
“Pemenuhan kesejahteraan Hakim juga menjadi bagian dari pencegahan terjadinya praktik korupsi,” pungkas Hendra.