Ragam, SAKATA.ID: Polisi Menahan dokter Richard Lee ditangkap dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dokter Richard ditangkap di rumahnya, di Palembang, Rabu (11/8/2021) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Lee diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis ?(12/8/2021).
“Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Video penangkapan Dokter Richard Lee terpantau dibagikan oleh sejumlah netizen di media sosial dari TikTok, Twitter hingga Instagram.
Dikutip dari Instagram Story istri Richard Lee Reni Effendi. Terlihat pihak kepolisian membawa paksa Dokter Lee.
Saat ia dibawa paksa Polisi, terdengar suara sang istri menangis. Richard juga juga berontak. Lantaran ia merasa tiba-tiba dibawa ke luar rumah.
“Jangan ditangkap! Nanti dulu pak. Jangan dulu. Suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin,” ujar Reni dalam video yang diunggahnya.
Videonya menjadi viral di berbagai media sosial, akan tetapi saat ini telah dihapus dari Insta Story Reni.
Penangkapan Dokter Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Lee telah melakukan akses ilegal akun instagram pribadi.
Padahal Instagram tersebut telah disita Pengadilan Negeri dan menjadi barang bukti. Yaitu atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.
Lee juga disebut sudah menghilangkan barang bukti. Jadi, polisi menerangkan bahwa penangkapan paksa itu terkait dengan upaya Ilegal Akses yang dilakukan Richard Lee.
Perseteruan Dokter Lee dan Kartika Putri
Penjelasan dari berita Kompas pada 17 Januari 2021, bahwa terjadi perseteruan antara Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri.
Perseteruan bermula dari video ulasan produk krim kecantikan wajah. Dilakukan Richard dan diunggahnya ke akun YouTube miliknya.
Richard merupakan direktur di Klinik Kecantikan Athena. Ia memang sering mengulas tentang kandungan zat-zat kimia berbahaya yang ada dalam produk kecantikan.
Termasuk produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri. Ia mengungkap, berdasarkan hasil uji laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri, dan juga hidrokuinon.
Diketahui bahwa, kosmetik dengan kandungan merkuri berdampak pada kesehatan. Bisa memicu berbagai penyakit. Seperti kanker kulit, gangguan saraf, gangguan ginjal kronis, emboli paru, dan jika dipakai ibu hamil dapat mengganggu kesehatan janin.
Sementara itu, hidrokuinon pun tidak aman untuk kulit lantaran hidrokuinon menyebabkan gangguan struktural pada stratum korneum epidermis dan keratin pada kulit.
Informasi ini diungkap National Center for Biotechnology Information.
Petisi Dukungan untuk Dokter Richard Lee
Keduanya pernah melakukan pertemuan, namun tidak membuahkan hasil. Lee kemudian mendapat somasi dari pihak Kartika Putri.
Akhirnya Lee menanggapi dengan meminta maaf secara terbuka. Ia mengaku, bahwa membuat video tersebut review produk skincare bukan untuk menjatuhkan nama artis. Justru demi edukasi kepada masyarakat.
Ketika itu, warganet mendukung Richadr Lee untuk terus mereview produk skincare. Demi kesehatan perempuan Indonesia.
Petisi dan dukungan terhadap Dokter Lee pun muncul. Netizen meminta Lee terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kemudian, Kamis kemarin Lee ditangkap Polisi. Diketahui, ia dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang ITE. Atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
Polisi menangkapan Dokter Richard Lee bukan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika.
Hanya saja, kasus berawal dari laporan Kartika Putri beberapa waktu lalu. Yakni terkait dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020 lalu.
Setelah penangkapan itu terjadi, kemudian muncul lagi petisi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Petisi di change.org ini meminta Jokowi dan Kapolre membebaskan dokter penyelamat perempuan Indonesia.
Hingga pukul 18.40 petisi itu ditandatangani lebih dari 200 ribu netizen.