Politika, TASIKMALAYA : Polemik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya sudah selesai. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah mengeluarkan keputusan.
Keputusan MA yakni menolak permohonan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Wani).
Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Tasikmalaya nomor 4 ini melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Pasangan Wani mengajukan permohonan terkait sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.
Dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak termohon.
Wani mengajukan permohonan ke MA diwakili Giofedi, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Advokat pada RBK Law Firm yang beralamat di Jakarta Pusat,
Dalil-dalil objek sengketa dijelaskan dengan jelas pada laman MA RI.
Bahwa pada 30 Desember 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan surat Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020.
Surat itu perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta Lampirannya berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020.
Yang pokoknya, menyimpulkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 2 yaitu H. Ade Sugianto,S.IP, terbukti memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (5), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian, termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Rekomendasi KPU Tasikmalaya
Setelah menerima rekomendasi, pada tanggal 11 Januari 2021, KPU Tasikmalaya menerbitkan
Berita Acara Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/1/2021.
Yaitu tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Pada pokoknya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan hal lain. Bahwa Ade Sugianto tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Hal itu yang menjadi dasar objek sengketa. Hingga timbullah polemik Pilkada Tasikmalaya.
Atas berita acara KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz sebagai pemohon di MA merasa sangat keberatan.
Dan menilai keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya sangatlah tidak adil dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Di MA, Permohonan Iwan Saputra ditolak. Berdasar Putusan Nomor 2 P/PAP/2021. Dan MA menghukum pasangan Wani ini untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.