Kriminal, CIAMIS: Satuan Reserse Kriminal Polisi Reaor (Sat Reskrim Polres) Ciamis berhasil menangkap AW yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
AW merupakan warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia diduga mencuri sepeda motor di wilayah Cisaga beberapa waktu lalu.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada tanggal 22 April 2022 Polres Ciamis mendapat laporan terkait pencurian sepeda motor.
“Kami mendapat laporan ada pencurian sepeda motor di wilayah Cisaga. Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan para saksi,” kata dia pada Jumat (13/5/2022).
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan penyelidikan di lapangan pelaku pencurian tersebut mengarah kepada warga yang berinisial AW.
“Setelah anggota kami melakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP). Kecurigaan kami semakin kuat. Bahwa pelakunya AW. Yang juga warga Cisaga,” ucap Tony.
Dia mengatakan, berkat kerja keras anggota Polisi Resor Ciamis di lapangan dalam melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Rabu (15/5/2022) AW berhasil ditangkap.
Penangkapan oleh Polisi dilakukan di tempat persembunyian AW yang juga masih di daerah Cisaga.
Ia mengakui bahwa penangkapan terhadap tersangka memakan cukup waktu lama. Lantaran, setelah melakukan aksi pencurian, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor dan Depok.
“Penangkapan cukup memakan waktu. Karena pelaku semapt kabur,” ujar Tony.
Menurut dia, AW sudah ditetapkan tersangka pencurian, tak lama setelag ditangkap Polisi Ciamis.
Kini, lanjut Tony, AW harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. “Saat ini. Kami udah menahan AW di sel Mapolres Ciamis,” tegas dia.
Atas perbuatannya itu, tegas Tony, AW terancam hukuman penjara 5 Tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.