Regional, TASIKMALAYA : Polisi di Kota Tasikmalaya terus melakukan penyitaan knalpot bising. Hal ini dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Kali ini, pada Rabu (18/11/12), pelaksanaan razia knalpot bising oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota.
Penyitaan knalpot bising tidak hanya dilakukan pada kendaraan roda dua. Beberapa roda empat yang tetap bengal menggunakan knalpot bising juga kena razia Polisi di Kota Tasikmalaya.
Para pengendara kendaraan berknalpot bising langsung diboyong Polisi ke Mapolsek Indihiang. Polisi memberikan peringatan serta himbauan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi menjelasakan bahwa tidak diperkenankan kendaraan memakai knalpot bising. Oleh kendaraan bermotor baik terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, suara bising yang dikeluarkan knalpot kerap kali mengganggu kenyamanan dan bahkan meresahkan masyarakat.
Selain memberikan himbauan, Polsek Indihiang juga menyita knlpot bising yang terpasang di motor.
Menurut Didik, kegiatan Kamtibmas ini dilaksanakan rutin, baik pada saat Gatur pagi dan saat menjumpai kendaraan waktu patroli.
Bahkan ketika ada kegiatan kewilayahan pun Polisi di Kota Tasikmalaya akan tetap menyita knalpot bising yang terpasang di kendaraan.
Didik menegaskan, pemakaian knalpot racing yang mengeluarkan suara bising harus lah pada tempatnya.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih “bandel” menggunakan knalpot racing (mengeluarkan suara bising) pada kendaraannya, kami melakukan tindakan penyitaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, katanya, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih menggunakan knalpot bsisng agar segera menggantinya dengan knalpot original.
Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.