Regional, TASIKMALAYA : Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan atau gudang minuman keras (Miras).
Rumah tersebut beralamat di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (4/2/2021) kemarin.
Rumah tersebut menjadi gudang penyimpanan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek impor maupun lokal.
Dalam pengerebekan tersebut, Polisi mendapatkan ratusan botol miras siap edar. Menurut informasi rencananya bakal diedarkan pada Malam Minggu.
Penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas di salah satu rumah di sekitarnya.
Warga menduga mereka menjual miras. Karena banyak orang yang tidak dikenal bolak-balik ke rumah tersebut.
Setelah mendapat laporan, Polisi kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan.
Minuman keras tersebut disimpan di dapur rumah serta di tempat tidur.
Bahkan sebagian mirasnya ada yang disimpan di dalam kamar mandi.
Kepala Unit (Kanit) Dalmas Polresta Tasikmalaya Ipda Hendi Mulya mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
Ia memprediksi, setiap datang suplai mencapai ratusan botol dalam sekali pengiriman ke penampungan itu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita menggerebek sebuah rumah,” kata Hendi.
Polisi Meringkus Empat Penjual Miras
Dia menjelaskan, rumahnya bergaya lama, terdapat di sebuah kampung. Tak ada yang menyangka dipakai penampungan miras.
“Kita juga mengamankan empat orang penjulnya,” jelas Ipda Hendi Mulya, kepada wartawan di lokasi, Kamis siang.
Setah itu, lanjutnya, barang bukti langsung disita dan diamankan petugas demi kepentingan penyelidikan.
Pihaknya memprediksi, peredaran miras di lokasi penampungan itu mencapak ratusan botol berbagai merk dalam setiap bulannya.
Harga jualnya pun dinilai cukup mahal karena setiap miras yang dijual di sana masyoritas barang impor.
“Tapi, berbagai merek miras impor ini, kita belum mengetahui keasliannya. Apakah ini barang asli atau palsu, kita kembangkan dalam penyelidikan nanti,” terang dia.
Sesuai keterangan para pelaku, lanjut Hendi, peredaran miras di penampungan itu sudah lama dilakukan dan pelanggannya sudah banyak mengenal tempat itu.
Biasanya, para penjual juga menunggu pelanggannya di rumah tersebut. Dan sebagian lagi untuk diperjualbelikan kembali ke konsumen lain.
“Sesuai keterangan pelaku sudah lama mengedarkan miras di wilayah Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Pihak Kepolisian pun akan terus mengembangkan kasus ini demi menjaga kondusifitas masyarakat.
Serta supaya jauh dari penyakit masyarakat. Salah satunya miras atau alkohol yang biasanya menjadi penyebab kekerasan dan aksi kriminal lainnya.