Polisi Mengendus Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610

ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
Ilustrasi/Net

Kriminal, SAKATA.ID: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menduga lembaga filantropi ACT atau Aksi Cepat Tanggap selewengkan dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Polri mengendus, dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dihimpun itu dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

Bacaan Lainnya

Kala itu, ia diduga menggunakan sebagian dana CSR (Corporate social responsibility) yang didapat lembaga untuk digunakan kepentingan pribadi.

Keterangan tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawanSabtu (9/7).

Menurutnya bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin, selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus telah melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi. Masing-masing digunakan pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Ahmad mengungkapkan, ketika itu, sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana. Yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar. Dan bantuan non-tunai yang bentuknya CSR dengan nilai yang sama. 

Polisi menemukan dugaan dana CSR tersebut telah diselewengkan oleh pengurus ACT.

Menurut Ahmad, dari temuan Polisi bahwa Ahyudin dan ACT tidak pernah mengikutsertakan ahli waris dalam menyusun rencana ataupun pelaksanaan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Boeing.

Selain itu, pihak ahli waris pun tidak mendapat informasi lebih lanjut mengenai besaran dana yang didapat dari perusahaan.

Meski demikian, lanjut Ramadhan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Menurutnya, Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait masalah itu.

ACT Selewengkan Dana CSR untuk Korban Lion Air JT-610

Dari temuan Polisi, ACT menerima dana CSR untuk disalurkan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Penyaluran dalam bentuk kegiatan CSR itu seperti untuk mendirikan sekolah. 

Diketahui bahwa dana non-tunai tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban. Melainkan harus melalui lembaga atau yayasan yang sudah ditentukan oleh pihak Boeing.

Namun, ungkap Ahmad, pihak yayasan ACT tidak memberitahukan terkait realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.

Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh lembaga filantropi ACT itu.

Uang kompensasi dari Boeing yang tidak terealisasi itu malah digunakan ACT untuk membayar gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di lembaga ACT.

Selain itu, kata Ramdhan, uang tersebut juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan pribadi Ahyudin.

Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian sedang mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Yakni tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Selain diduga selewengkan dana bantuan untuk korban Lion Air JT-610, sejumlah petinggi ACT juga diduga menyelewengkan dana donasi.

Yakni, uang yang disalurkan ACT tak sesuai dengan jumlah yang telah digalang. Bahkan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengungkap beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *