REGIONAL, BANJAR: GD warga Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (5/3/2021).
Pasalnya, pria berusia 61 tahun tersebut, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang mengidap gangguan mental.
“Kami telah menetapkan GD (61) sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat menggelar konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Banjar.
Kapolres menuturkan, tersangka GD telah melakukan pencabulan terhadap putrinya berinisial W (19) sejak delapan bulan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menggauli anaknya sendiri yang mengidap gangguan mental,” tuturnya.
Ketika melancarkan aksinya, sambung Melda, tersangka kerap melakukan pemukulan dan mengancam akan membunuhnya.
“Korban seringkali mendapat kekerasan dari tersangka, ketika menolak akan melakukan hubungan badan, seperti dipukul dengan tongkat, ditampar, dan menendang perut,” ucap Melda
Lebih lanjut melda menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari korban W, mengeluh sakit dibagian payudara.
Kemudian, relawan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Kota Banjar dibantu tetangga korban, membawa W untuk berobat, pada hari Jumat (26/2) lalu.
BACA JUGA: Miris, Seorang Ayah di Kota Banjar Hamili Anak Kandung
BACA JUGA: Wali Kota Banjar Kunjungi Korban Pemerkosaan oleh Ayah Kandung
Akhirnya W Mengakui Sering Disetubuhi Ayahnya
“Dari hasil pemeriksaan tim medis serta desakan pihak relawan, akhirnya W mengakui bahwa dirinya sering disetubuhi ayahnya,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, warga bersama relawan ODGJ langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
Dihadapan Polisi tersangka GD mengaku sudah sering melakukan pemerkosaan, bahkan perbuatan bejatnya itu kerap dilakukan didepan ibu dan kakak korban.
Sejumlah warga di lingkungan tempat tinggalnya, pelaku terkenal sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
“Pelaku melakukan aksinya sudah sering, ya. Sering, jadi dalam hal ini tidak hanya anaknya, istrinya juga mengalami kekerasan,” ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 set pakaian dalam korban, kasur dan bantal, 1 buah tongkat kayu, dan hasil visum yang dikeluarkan RSUD kota Banjar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 294 KUHP ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 36 juta rupiah.
Saat diminta keterangan oleh awak media, tersangka berdalih dirinya khilaf dan terdorong karena nafsu. Dirinya mengaku sudah sering menyetubuhi putri kandungnya.
“Sudah sering, sehari bisa sampai 3 kali,” singkatnya.