Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Mutilasi di Rancah Kabupaten Ciamis

Mutilasi
Pelaku Mutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis/Ist

Hukum, CIAMIS: Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Tarsum (41), seorang warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terhadap istrinya sendiri, Yanti (40).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat (3/5/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Akmal, sebelum melakukan tindakan pembunuhan tersebut, Tarsum dan korban terlibat dalam sebuah percekcokan di jalan Desa, sekitar 30 meter dari rumah mereka.

Saat peristiwa itu terjadi, Tarsum diduga memukul kepala bagian belakang dan depan korban, yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

“Pada saat percekcokan itu terjadi, pelaku menghantam kepala bagian belakang dan depan korban menggunakan benda tumpul,” kata Akmal.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah korban tewas, pelaku langsung melakukan tindakan mutilasi terhadap beberapa bagian tubuh istrinya.

“Ada lima potongan bagian tubuh korban yang dimutilasi oleh pelaku,” ucapnya.

Dia menyampaikan, informasi lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan faktor-faktor lain yang memicu tindakan nekad Tarsum terhadap istrinya.

Akmal, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekad Tarsum yang membunuh dan mutilasi istrinya, masih terus diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

“Motif pelaku nekad memutilasi istrinya masih didalami dan saat ini pelaku ditempatkan di sel sendirian sambil menunggu dokter psikiater,” ungkapnya.

Penyelidikan yang dilakukan akan mencoba mengungkapkan latar belakang dan faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut.

Sementara itu, pelaku akan tetap berada di sel penahanan tunggu hingga hasil pemeriksaan lebih lanjut dari dokter psikiater.