45 Daerah Pelaksana Pilkada Serentak 2020 Berada di Zona Merah Covid-19

Daerah Pelaksana Pilkada

Politika, NASIONAL : Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dijadwalkan pada 9 Desember 2020. Sedikitnya, ada 45 daerah pelaksana Pilkada Serentak berada di zona merah Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, dari 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdapat 45 kabupaten/kota dengan risiko tinggi penularan Covid-19 karena berada di zona merah.

Di 15 Provinsi

Wiku mengungkapkan, 45 daerah itu berada di 15 provinsi. Karena itu ia meminta warga di daerah zona merah itu mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut harus dilakukan oleh warga secara disiplin agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas. Pencegahan di daerah pelaksana Pilkada dengan risiko tinggi akan sulit dilakukan apabila masyarakatnya tidak disiplin.

Kemudian, sejumlah protokol kesehatan yang perlu diterapkan oleh bakal calon pasangan yakni, mereka harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Selain dari itu, para bakal calon pasangan juga dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi.

BACA JUGA : Kampanye Pilkada Digital Alternatif Hindari Penyebaran Corona

Lalu dalam metode kampanye, disarankan menggunakan media online. Diperbolehkan melaksanakan kampanye dan melakukan pertemuan asalkan dengan jumlah orang yang terbatas.

Apabila di dalam ruangan, jumlah maksimum sebanyak 50 orang. Itu pun dengan jaga jarak 1 meter.

Bahan kampanye yang disarankan berbentuk alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah, atau penyanitasi tangan.

Sementara, untuk penyelenggaraan debat publik yang dilaksanakan di studio lembaga penyiaran diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 orang.

Seluruh ketentuan protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 10 Tahun 2020.

Daftar Daerah Pelaksana Pilkada

Berikut daftar 45 daerah pelaksana Pilkada Serentak 2020 yang berada di zona merah.

Di Sumatera Barat : Kota Padang, Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang.
Kemudian di Riau, meliputi Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Utara, daerah pelaksana Pilkada dengan zona risiko tinggi berada di Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga.

Kepulauan Riau meliputi, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Sementara di Provinsi Banten hanya tercatat satu kota yaitu Tangerang Selatan.

BACA JUGA : Protokol Kesehatan di Pilkada, Tanggungjawab Paslon

Lalu di Jawa Barat Pemilihan Kepala Daerah di zona merah ada di Kota Depok. Di Jawa Tengah, Kota Semarang. Jawa Timur ada Banyuwangi, Sidoarjo, dan Kota Pasuruan.

Sementara di Bali ada enam daerah dengan zona merah yang menyelenggarakan Pilkada, yakni Badung, Bangil, Jembrana, Karangasem, Tabanan, dan Kota Denpasar.

Kalimantan Selatan juga ada enam daerah pelaksana Pilkada di zona tinggi Covid-19 ialah Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Kotabaru.

Sulawesi Selatan, ada Kota Makassar. Dan di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.

Di Kalimantan Tengah ada Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kota Palangkaraya.

Kalimantan Timur meliputi Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *