Akademi Politik KDS Cetak Kader Berkualitas

Akademi politik KDS
Direktur Akademi Politik KDS yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi Sukardi/SAKATA

Politika, SAKATA.ID: Akademi Politik KDS menggelar pendidikan bertema Program Strategis Pemerintah Daerah dalam APBD Ciamis Tahun 2022 di bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi.

Kegiatan yang digelar di Saung Sawah, Kecamatan Baregbeg itu merupakan yang pertama kali dilakukan, Sabtu (25/12/2021).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan ini berbagai elemen masyarakat. Mulai dari Ketua Fraksi PKS DPRD Ciamis H Tarsidin, Kepala Bidang Perencanaan BAPPEDA Ciamis Bapak Amin, para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Ciamis.

Kemudian, beberapa tokoh perempuan, dan 13 Ketua Dewan Pengurus Cabang PKS se-Kabupeten Ciamis. Serta Kepala Desa Pusakanagara, Baregbeg Asep Rismayadi.

Direktur Akademi Politik KDS, Didi Sukardi menjelaskan tujuan dari akademi politik yang dibentuknya itu.

Menurutnya, akademi tersebut dibuat untuk menciptakan politisi handal, merumuskan kebijakan publik, serta menyiapkan individu-individu yang mampu mempengaruhi publik atau opinion leader.

Didi juga menyampaikan beberapa alasan kegiatan yang perdana itu diberi tema yang berkaitan dengan Perda APBD 2022.

Bahwa, lanjut Politisi PKS ini, perda itu merupakan informasi publik yang seharusnya diketahui oleh masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Kemudian, lanjut dia, dirinya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mengejawantahkan visi dan misi Ciamis yang sudah disepakati dan tersurat di dalam RPJMD Ciamis 2019-2024.

Akademi Politik KDS juga ingin memastikan bahwa apapun yang menjadi kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan. “Dan memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya untuk masyarakat Ciamis,” lanjut dia.

Didi yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menginformasikan bahwa saat ini Raperda APBD Ciamis Tahun 2022 sudah mendapatkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Ciamis dengan DPRD Ciamis.

Raperda tersebut pun, lanjutnya,
sudah diparipurnakan, dan saat ini masih dalam tahapan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sehingga belum masuk dalam Lembaran Daerah.

“Meskipun demikian. Saya meyakini bahwa tidak akan ada perbedaan yang signifikan. Antara dokumen yang kita kaji saat ini dengan hasil evaluasi gubernur. Karena kebiasaanya juga memang demikian,” tegas Didi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *