Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Independen Pemilu 2024

Pendaftaran Pemantau Independen Pemilu
Bawaslu meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024/Tangkapan Layar

Politika, TASIKMALAYA: Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mulai membuka pendaftaran Pemantau Independen Pemilu 2024.

Acara pembukaan pendaftaran dilakukan Bawaslu RI secara simbolis berbarengan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengungkapkan, peluncuran dilakukan secara serentak bersama Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Digelar secara virtual melalui Zoom.

“Secara simbolis, Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Acara diikuti serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota secara virtual,” ujar Ijang.

Diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu ditunjuk sebagai badan yang memberikan akreditasi kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemantau Pemilu. Kemudian kepada badan hukum pemantau dari luar negeri, dan lembaga pemilihan luar negeri serta perseorangan.

Sementara, akreditasi merupakan pengesahan yang diberikan Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kepada Pemantau Pemilu yang memenuhi syarat dan ditetapkan Bawaslu.

Ijang menjelaskan, Pendaftaran Pemantau Independen Pemilu ini digelar sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Sampai dengan tujuh hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

Ia melanjutkan, setelah pendaftaran Pemantau Independen Pemilu 2024 dibuka, Bawaslu Kota Tasikmalaya secara resmi, mulai hari ini sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Ijang juga menjelaskan, Meja Layanan Pemantau Pemilu adalah layanan komunikasi dan konsultasi bagi LSM di Kota Tasikmalaya yang akan memantau Pemilu 2024 mendatang.

Dia mengungkapkan, proses pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 dimulai dengan pemenuhan syarat adminitrasi. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan kelengkapan administrasi, akreditasi, sampai dikeluarkannya tanda pengenal pemantau Pemilu.

Menurut Ijang, keberadaan Pemantau Pemilu merupakan ikhtiar untuk mencapai Pemilu yang transparan, berkualitas, dan berintegritas.

“Sekaligus mengkonsolidasikan pengawasan partisipatif secara terpadu dan sistematis. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang,” tegas dia.

Ada beberapa syarat untuk menjadi Pemantau Independen Pemilu 2024 yakni, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

Lalu, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *