SAKATA.ID : Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz akan mendapat Surat Keputusan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS sudah menetapkan pasangan untuk diusung sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya.
Bahkan pemberian Surat Keputusan (SK) pengusungan itu akan diberikan PKS pada Rabu (26/8/2020) besok.
“SK akan diberikan besok,” ujar Ketua Dewan Pimpinam Daerah (DPD) PKS Kabupaten Tasikmalaya Dadi Supriadi, Selasa (25/8/2020).
Dia mengungkapkan, pasangan Cabup dan Cawabup Tasikmalaya yang dipilih partainya adalah Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz.
BACA JUGA : Pasangan Hade Yakin Akan Daftar Paling Awal ke KPU Kab. Tasikmalaya
PKS Deklarasi Iwan Saputra
Sebelumnya, partai ini mendeklarasikan Iwan Saputra menjadi Cabup Tasikmalaya, pada 1 Juli 2020. Malahan tempat deklarasi digelar di Pondok Pesantren Miftahul Khoer Kecamatan Manonjaya Pimpinan K.H. Miftah Faridz.
Deklarasi itu dihadiri jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya dan jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Jawa Barat. Terlihat ada Tetep Abdul Latif, Didi Sukardi, Ucu Dewi Sarifah.
Keputusan PKS dalam memberikan usungan kepada Iwan Saputra semakin Iwan leluasa untuk menentukan wakilnya.
Selain Partai Keadilan Sejahtera, yang akan mengusung Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
BACA JUGA : PAN dan Gerindra Tak Akan Usung Mantan Pecandu Narkoba
Namun dari PKB, belum menentukan pasangan yang akan diusung. PKB memiliki delapan kursi.
Beberapa partai yang akan bergabung ke pasangan Iwan Saputra- Iip Miftahul Paoz yakni, Golkar, PKB, PKS dan Nasdem.
Partai Golkar bahkan sudah lebih dahulu memberikan SK-nya kepada Iwan dan Iip sebagai Cabup dan Cawabup.
BACA JUGA : PKB Usung Iwan Saputra – Iip Miftahul Faoz Sebagai Pasangan Calon Bupati – Wabup, Sinyalnya Semakin Jelas
Dengan adanya Golkar, jumlah kursi dari tiga partai (PKB, PKS, Golkar) yang mengusung Iwan-Iip sebanyak 18 kursi. Lantaran Golkar memiliki tujuh kursi.
Saat ini Iwan-Iip sudah memiliki dua SK dari PKS dan Golkar. Sehingga, memiliki 10 kursi.
Dengan begitu, Iwan dan Iip sudah bisa lolos untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah siap mendaftarkan ke KPU, syarat maju kan sudah lengkap, tunggu saja nanti,” ungkap Kader Muda Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syarif, Minggu (23/8/2020).
Diketahui, Pilkada Serentak Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Jadwal pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup pada tanggal 4-6 September 2020.