Di Masa Pandemi, Yadi: Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

Anggota MPR/MPR RI, H. Yadi Srimulyadi (kanan) menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, di salah satu Hotel di Kabupaten Bandung.

POLITIK, SAKATA.ID: Guna memperkuat nilai-nilai kebangsaan, Anggota MPR/DPR RI, H. Yadi Srimulyadi menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan  dengan berbagai elemen masyarakat, di salah satu hotel di Kabupaten Bandung.

Sosialisasi empat pilar kebangsaan bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai luhur kebangsaan.

Bacaan Lainnya

Nilai-nilai luhur kebangsaan tersebut terangkum dalam empat pilar kebangsaan untuk diaktualisasikan.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya generasi muda untuk dapat mengenal nilai dasar bernegara.

“Tentunya setiap generasi muda harus dapat mengenal nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang juga merupakan pilar dan ideologi Negara Indonesia,” kata mantan Wakil Bupati Bandung.

Yadi mengaku kondisi masyarakat yang sedang prihatin dikarenakan buruknya perekonomian serta kondisi kesehatan yang disebabkan pandemi covid-19, persatuan dan kesatuan masyarakat harus ditingkatkan.

“Dengan kondisi seperti ini, kita harus menjaga persatuan dan kesatuan di masyarakat menjadi elemen yang penting untuk lebih ditingkatkan,” ujarnya. 

Oleh karena itu, sambung ia, pemerintah berupaya keras agar perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit dan secara kesehatan juga terlindungi.

“Salah satu bentuk keseriusan pemerintah adalah dengan adanya vaksinasi dan penegakan protokol kesehatan” kata Yadi, dihadapan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kabupaten Bandung.

MPR Terdiri anggota DPR dan DPD Dipilih Melalui Pemilihan Umum

Perlu diketahui, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
  2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika.
  3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaanya:
  4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita semua prihatin sudah lebih dari satu tahun, tetapi pandemi diseluruh dunia belum juga berakhir,” ucapnya.

Dirinya mengharapkan semoga hal ini tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Karena selain hal ini berlangsung secara global, pemerintah juga sedang berupaya maksimal untuk menghadapi pandemi ini,” imbuhnya.

Ia menuturkan, dalam situasi yang prihatin, rasa persatuan dan kesatuan harus diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari.

“Dalam keseharian ini harus saling support jika ada tetangga kita yang kekurangan, atau terkena musibah. Hal itu salah satu wujud nyata implementasi empat pilar kebangsaan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *