DPRD Ungkap, Tunggakan PBB Ciamis Capai Rp11,5 Milyar

Politika, SAKATA.ID:– Komisi B DPRD Ciamis mengungkap nilai tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Ciamis mencapai Rp11,5 Milyar. Tunggakan tersebut bahkan disebut tunggakan menahun sejak tahun 2014.

Ketua Komisi B DPRD Ciamis Drs. H. Komar Hermawan mengatakan ternyata ada tunggakan PBB menahun yang belum juga terlunasi oleh beberapa desa dari 13 kecamatan.

Bacaan Lainnya

Komisi B membahas tunggakan PBB menahun tersebut bersama kecamatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPD), Asisten Daerah, dan Inspektorat dalam rapat kerja Komisi B di awal Februari lalu.

Komar mengungkapkan, tujuan rapat kerja itu untuk mengevaluasi PBB selama lima tahun terakhir. Dari rapat kerja ini terungkap bahwa sejumlah desa dari 13 kecamatan yang masih menunggak PBB. Bahkan lama tunggakannya hingga lima tahun.

Dia menjelaskan, tunggakan yang dimaksud tentu saja bukan 100 persen kesalahan wajib pajak tidak patuh membayar. Harus dicari terlebih dahulu dimana letak tunggakannya. Apakah di si penagih atau di desa. Keseluruhan tunggakan itu, apabila dijumlahkan mencapai Rp 11,5 Miliar.

“Pokoknya, tunggakan itu selama 5 – 8 tahun. Sejak 2014. Tunggakan PBB itu tercatat sebesar Rp 11,5 miliar,” ujar Komar.

Dengan rapat kerja itu, pihaknya ingin mengetahui dimana uang itu tersendat. Bisa di desa. Atau di kolektor, pun juga bisa saja di masyarakat. “Belum diketahui. Dimana tersendatnya,” ungkap dia.

Menurut dia, sejumlah desa yang saat ini menunggak PBB bersedia dan menyanggupi untuk segera melunasinya. Ketua Komisi B menegaskan, rapat kerja itu pun untuk mengantisipasi PBB agartidak tersendat di kemudian hari.

Karena itu, pihaknya meminta supaya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis segera mengevaluasi serta menyelidiki, dimana tersendatnya uang pajak itu.

“Saya menugaskan kepada BPKD, segera dievaluasi. Kemudian kroscek, dimana tunggakannya. Apakah di masyarakat. Atau juga di kolektor. Atau bisa saja masyarakat sudah membayar tapi tidak disetor oleh desa,” beber dia.

Ia mengakui, dalam penagihan pajak bumi dan bangunan itu cukup sulit dilakukan. Lantaran Komar mengakui, dirinya pernah mengalami, banyak kendala yang ia temukan ketika itu.

Karenanya ia meminta supaya desa maupun Pemerintah Kabupaten Ciamis berkreasi. Sehingga masyarakat Tatar Galuh ini lebih mudah dalam membayar PBB.

Sementara Kabid Penagihan Pajak dan Retrebusi Pajak BPKD Ega Anggara mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan rekonsialiasi untuk pencocokan data PBB di seluruh kecamatan.

“Bukan lagi sosialisasi, tetapi rekonsiliasai untuk pencocokan data. Tetapi jika melihat progres pembayaran pajak saat ini secara keseluruhan sudah mulai positif sudah baik. Hanya ada satu dua desa yang diduga pembayaran PBB dari wajib pajak sudah bayar, namun belum tersetorkan, dan itu sudah dilimpahkan ke Inspektorat, ” kata Ega melalui sambungan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *