Empat Pilar Kebangsaan Membendung Dampak Buruk Globalisasi di Sektor Ekonomi

Empat Pilar Kebangsaan
Aggota MPR RI dari PDIP Yadi Srimulyadi dalam Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Bandung, Senin (5/10/2020).

POLITIKA, Bandung:- Empal pilar kebangsaan dinilai bisa membendung dampak buruk globalisasi di sektor ekonomi. Era glogalisasi memang memiliki kemanfaatan positif tetapi juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak yang bisa terasa langsung oleh masyarakat adalah dampak terhadap ekonomi rakyat.

Pada era ini pemodal besar dan asing mencengkeram sendi-sendi ekonomi rakyat Indonesia. Tak heran jika terjadi di sebagaian besar raykat Indonesia.

Bacaan Lainnya

Anggra MPR RI dari PDIP H. Yadi Srimulyadi dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan menyampaikan bahwa gerakan ekonomi Pancasila bisa menjadi pembendung dari arus globalisasi yang memberi dampak negatif di sektor ekonomi terkhusus bagi ekonomi kerakyatan.

Ekonomi Pancasila itu salah satunya bisa tercermin di dalam koperasi Nasinalisme ekonomi, demokrasi ekonomi dalam ekonomi kerakyatan yang adil ada di dalam koperasi”Makanya memperkuat eksistensi koperasi ini yang ingin kami dorong,” kata Yadi, di depan masyarakat Baranangsiang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Senin (05/10/20).

Koperasi Ekonomi Pancasila

Pada Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini Yadi mengatakan, koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional tidak bisa terpisah dari sistem ekonomi Pancasila sesuai penjelasan Undang-Undang Dasar pasa 33 ayat 1.

“Koperasi bisa jadi alternatif dari penyelesaian masalah tingginya angka kemiskinan. Masyarakat bisa berhimpun di sana dan teribat dalam aktifitas ekonomi dan usaha, ” kata Yadi.

Yadi yakin, jika koperasi dibangunkan dari tidur panjangnnya, banyak masyarakat yang terlibat di dalamnya, lalu koperasi itu dijalankan dengan sehat, laju ekonomi masyarakat akan stabil, tingkat kesejahteraan dan daya belinya juga akan terdongkrak.

Pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Yadi juga mendapatkan pertanyaan dan aspirasi terkait Omnibus Law yang saat ini gaduh di tengah masyarakat, serta penanganan Covid-19. Yadi menghimpun itu dan akan membawanya ke senayan dalam rapat-rapat pengambilan keputusan di MPR RI dan DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *