Musda Golkar Kabupaten Tasikmalaya Tetap Digelar, Surat Penundaan Tidak Berlaku ?

Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Musda X
Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar Ade Ginanjar

SAKATA.ID : Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya akan tetap digelar, Sabtu (22/8/2020) besok.

Meskipun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat tentang penundaan Musda.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Juli 2020 diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

 

BACA JUGA : Putusan Golkar Belum Final di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Namun Surat bernomor : B-32/GOLKAR/VII/2020, yang dilayangkan DPD Partai Golkar Jabar itu seakan tidak jelas.

Sebab setelah surat tersebut keluar, pada kenyataannya Musyawarah Daerah X Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan, Sabtu besok.

Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, Ade Ginanjar ketika dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020), mengatakan bahwa Musda bisa dilaksanakan sesuai arahan dari DPP.

“Bisa berjalan, arahan dari DPP untuk pelaksanaan Musda. Bidang organisasi (Golkar) Jabar sudah konsul ke DPP, Bisa dikonfirmasi ke Giri Wakil Ketua Bidang organisasi yang konsulnya,” ungkap Ade.

BACA JUGA : Eksponen Partai Golkar Makin Kencang Dukung Iwan Saputra

Dia juga menjelaskan, Musda bisa dilaksanakan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada asalkan sudah siap dan kondusif.

“Sudah diundang semua para Ketua DPD. Dan langsung disampaikan dalam rapat oleh Ketua (Ade Barkah). Kenapa di Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan, karena dasar ajuan dan laporan dari Ketua DPD (Golkar Kabupaten Tasikmalaya) dan Pak Haji Iyod (Mintaraga),” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada surat resmi dari DPP Partai Golkar bahwa bisa dilaksanakannya Musda, Ade mempersilahkan untuk menanyakan ke Ketua DPD Golkar Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto.

“Sudah dikirim ke Tasik dari DPD (Golkar) Jabar. Silahkan saja tanya ke Ketua (Golkar) Kabupaten Tasik,” tegasnya.

BACA JUGA : Agun Gunandjar Sudarsa Upacara HUT RI ke 75 di Rumah

Isi Surat DPD Partai Golkar Jabar

Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya
Surat Penundaan Musda Golkar Kabupaten/Kota

Sementara itu, ada empat poin dalam surat tentang Penindaan Musda yang dilayangkan DPD Partai Golkar Jabar itu, yakni :

1. Bahwa sesuai dengan arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar pada saat penyerahan rekomendasi di DPP Partai Golkar pada tanggal 12 Juli 2020, agar DPD Partai Golkar yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, agar fokus untuk memenangkan kontestasi di daerah masing-masing.

2. Bahwa sebelum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat mengeluarkan persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri MUSDA sebagaimana tersebut diatas, maka tidak ada Musda di DPD Partai Golkar Kab./Kota.

3. Selanjutnya semua surat-surat usulan dan permohonan dari DPD Partai Golkar Kab/Kota tetap harus menunggu persetujuan dan penugasan Tim DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.

4. Untuk melaksanakan teknis Musda, menunggu jawaban resmi DPP Partai Golkar atas surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor :B-28/GOLKAR/VII/2020, tanggal 10 Juli 2020 perihal permohonan penundaan Musda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *