Hasil Survei Indikator Politik, Publik Makin Takut Berpendapat

Hasil survei indikator politik
Ilustrasi

Politika, SAKATA.ID: Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 2022 ini menyatakan, 62 persen responden semakin takut untuk menyampaikan pendapat.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi pada Minggu (3/4/2022) mengungkapkan beberapa alasannya.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari CNNIndonesia. Ada beberapa alasan yakni, publik yang merasa takut. Mereka umumnya cemas diproses hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Menurut dia, hasil survei itu menyatakan masyarakat setuju atau sangat setuju. Dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapat.

Dari hasil survei Indikator Politik, hanya 21,4 persen responden yang tidak setuju dengan anggapan bahwa masyarakat kini semakin takut untuk menyatakan pendapat.

Sementara 15,7 persen menyatakan tidak tahu atau tidak mau menjawab dengan pertanyaan yang Indikator sampaikan tentang itu.

Kemudian, dia mengungkapkan, dari hasil survei yang sama, sebanyak 59,5 persen responden setuju UU ITE segera direvisi. Lantaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi.

Lalu, ada 33,9 persen responden yang mengetahui dan mengikuti perkembangan isu yang berkenaan dengan rencana dan keinginan publik dalam merevisi UU ITE.

Burhanudin mengungkapkan, survei yang Indikator Politik Indonesia lakukan sepanjang 11-21 Februari 2022.

Pihaknya melibatkan 1.200 responden lewat metode multistage random sampling. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah dan DPR berencana merevisi UU ITE.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah menyerahkan surat presiden ke DPR supaya revisi UU ITE segera dibahas.

Pemerintah pun telah menyatakan sepakat untuk melakukan revisi terbatas pada empat pasal dalam Rancangan UU ITE.

Diketahui, empat pasal itu yaitu, Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal tersebut, ada pula penambahan pasal baru yakni Pasal 45C.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga sudah memastikan surpres tersebut akan langsung ditindaklanjuti setelah reses anggota dewan awal Januari 2022.

Menurut dia, naskah revisi UU ITE itu dibahas oleh komisi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *