Instruksi Kemendagri, Jumlah TPS Pilkades Ciamis Harus Ditambah

pilkades
Foto: Ilustrasi

Politika, PILKADES : Jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciamis akan ditambah.

Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya untuk membatasi jumlah pemilih di setiap TPS.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sesuai instruksi Surat Keputusan Nomor 140/5469/BPD Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Surat itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 10 Desember 2020.

Di dalam surat tersebut, Pemerintah meminta Herdiat untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS.

Disebutkan bahwa maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.

Jadi, apabila dalam satu TPS terdapat jumlah DPT melebihi 500 orang maka harus dilakukan penambahan TPS.

Hal ini sesuai dengan Pasal 44D Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 72 tahun 2020.

Herdiat mengungkapkan, Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis diikuti 143 Desa.

Dari jumlah desa itu, total jumlah TPS Pilkades Ciamis sebanyak 533.

Sementara, TPS yang jumlah jumlah pemilihnya kurang dari 500 hak pilih hanya ada sembilan TPS.

Karena itu Herdiat langsung menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (11/12/2020) malam.

Rapat koordinasi membahas penambahan jumlah TPS di Pilkades Serentak Ciamis.

Herdiat menegaskan, supaya Pilkades tidak lagi ditunda maka instruksi untuk menambah TPS harus dilakukan.

Namun, ujar dia, ada konsekuensi dari penambahan jumlah TPS Pilkades Ciamis ini. Anggaran yang digunakan pelaksanaan pun jadi membengkak.

Lantaran penambahan TPS mencapai dua kali lipat. Tetap harus dilakukan agar Pilkades bisa terselenggara.

Lebih lanjut Herdiat mengatakan bahwa untuk hal teknis pelaksanaan penambahan TPS akan disampaikan ke setiap kecamatan dan Kepala Desa.

Dia juga menegaskan, Pilkades Serentak di Ciamis harus tetap dilaksanakan. Maka dari itu, pihaknya akan mengikuti instruksi dari Kemendagri.

Menurutnya, instruksi itu keluar terkait dengan pelaksanaan Pilkades Serentak di masa Pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *