Politika, SAKATA.ID: Masih banyak yang penasaran, kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selanjutnya digelar, tahun 2022 atau 2024?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.
RUU tersebut, mengatur penyelenggaraan Pilkada dilangsungkan pada 2022 dan 2023. Tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) dan (3) draf versi 26 November 2020.
RUU itu menyebutkan, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sedangkan untuk Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Khusus untuk Pilkada Serentak tahun 2022, rencananya ada 101 daerah. Termasuk pelaksanaan pilkada di Kota Tasikmalaya. Hal ini jika Undang-Undang (UU) yang baru mengamanatkannya. Informasi ini sebagaimana dilansir dari kompas, Sabtu (13/3/2021).
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Fritz Edwar Siregar mengungkapkan, rencana pelaksanaan Pilkada selanjutnya masih belum diketahui.
Selain RUU-nya masih dalam pembahasan, juga masih banyak dinamika yang menjadi kendala pelaksanaan Pilkada selanjutnya, termasuk di Kota Tasikmalaya.
“Kita masih belum mengetahui apakah Pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2022 atau 2024. Karena masih ada dinamika,” ujar Fritz saat mengunjungi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat (12/3/2021).
Meskipun tidak ada tahapan pelaksanaan Pemilu, lanjut dia, Bawaslu tetap beraktivitas. Diantaranya, memberikan layanan informasi tentang Pemilu kepada masyarakat.
Kemudian, Bawaslu Kota Tasikmalaya memiliki program yang bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politu (FISIP) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya.