Keputusan KPU Tentang Rekomendasi Bawaslu, Zamzam Zamaludin : Batas Akhir Senin

Rekomendasi Bawaslu

POLITIK, Tasikmalaya : Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya atas rekomendasi Bawaslu tentang pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016 yang dilakukan Pasangan Calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin akan diumumkan Senin (11/1/2021).

“Sedang dalam prosesnya, batas akhir Senin,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin melalui pesan singkat WhatAap (WA) kepada sakata.id, Sabtu (9/1/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kuasa Hukum tim Iwan-Iip (Wani), Daddy Hartadi menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu hingga lewat dari 7 hari adalah sebuah bentuk dugaan pelanggaran kode etik serta tak menjalankan perintah Undang-Undang.

Pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016

KPU dianggap tidak bersikap atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tentang pelanggaran administratif Pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016 oleh kandidat petahana yaitu Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.

“Hari ini kami akan melaporkan (KPU Kabupaten Tasikmalaya) ke DKPP, karena telah lewat tujuh hari KPU tidak bersikap atas rekomendasi Bawaslu,” kata Daddy Hartadi saat Konprensi Pers di Rumah Kemuning, Kota Tasikmalaya, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Daddy menjelaskan sejak pekan lalu Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU terkait pelaporan dugaan pelanggaran kewenangan di Pilkada yang telah dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran.

Diputuskan Terbukti Dugaan Pelanggaran

Bawaslu, lanjut dia, pada 26 Desember 2020 telah menangani laporan tersebut dan diputuskan terbukti dugaan pelanggarannya, sehingga merekomendasikan ke KPU untuk menjalankannya.

“KPU seharusnya tinggal menjalankan rekomendasi Bawaslu dalam kurun waktu tujuh hari sesuai Undang-Undang karena bersifat mengikat dan wajib.Yang dimaksud dengan hari adalah hari kalender. Jadi tujuh harinya itu sampai jam 00.00 tanggal 6 Januari 2021, dan hari ini KPU belum menjalankan rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya menilai KPU telah melanggar pedoman etik, di mana didalamnya ada azas integritas dan prinsip akuntanbilitas.

Melayangkan Gugatan ke DKPP Atas Perilaku KPU

“Wewenang KPU harus menjalankan perintah Undang-Undang. Ketika telah terpenuhi pelanggaran etik, maka yang bisa mengadilinya adalah DKPP. Jadi kami akan melayangkan gugatan ke DKPP atas perilaku KPU yang melalaikan perintah hukum,” tegasnya.

Sementara Cabup nomor 4, Iwan Saputra mengatakan pihak Bawaslu telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa dugaan pelanggaran oleh paslon petahana dinyatakan telah memenuhi unsur pelanggaran dengan sanksi pembatalan.

Sebagai bentuk tanggung jawab ke publik dan pemilih, Iwan melanjutkan , melalui kuasa hukum akan menindaklanjuti masalah tersebut. Karena adanya perbedaan persepsi hingga melewati tujuh hari.

“Hari ini kita mendapati ada perbedaan persepsi hingga melewati tujuh hari, sebagai bentuk tanggung jawab, melalui kuasa hukum akan melaporkan ke DKPP,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut terlihat hadir Calon Wakil Bupati nomor urut 4, Iip Miftahul Paoz juga Ketua tim pemenangan Wani, Amy Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *