Ketua AMK: Pencalegan Haris Tak Melanggar Konstitusi

Pencalegan Haris
Ketua AMK Menilai Pencalegan Haris Tak Melanggar Aturan/Ist

Politika, CIAMIS: Angkatan Muda Ka’bah (AMK) menilai pencalegan Ketua KNPI Ciamis Haris Herdiana tidak melanggar Undang-Undang.

Diketahui, Haris mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bacaan Lainnya

Langkah Haris ini mendapat kritik dari sejumlah Badan Otonom Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (Banom KBNU) Ciamis.

Sebagai Ketua KNPI Kabupaten Ciamis Haris dinilai tak mampu berdiri di tengah-tengah tatkala ia memimpin sebuah wadah dari berbagai organisasi kepemudaan hingga organisasi sayap partai.

Ketua AMK PPP Kabupaten Ciamis H Arief Maoshul Affandy mengamini langkah Haris Herdiana untuk maju dalam konstentasi Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat dari PPP.

Ia mengatakan bahwa pencalegan Haris merupakan default value dari seorang kader yang dibesarkan oleh PPP.

Dia menegaskan bahwa mimpi dari seorang kader adalah terus berkontribusi menjadi bagian dari organisasi partai politik. Itu merupakan naluri dan nurani.

Sehingga, Arief menyampaikan, ketika perintah dan tugas itu turun, maka siger tengahnya adalah kembali ke Ka’bah.

“Menghalangi, apalagi menghentikan laju warga negara untuk mengekspresikan hak politiknya, tidakkah sama dengan menumpahkan kopi hangat malam ini,” ujar dia, Selasa (13/5/2023).

Arief menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 24 (1) dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Selain itu, kataArief, dalam Pasal 43 (1) menegaskan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sangat jelas kan? Justru melaksanakan amanah Undang-Undang. Baik sebagai ketua KNPI, atau warga Nahdiyin. Hak segala bangsa,” beber dia.

“Berorganisai, berkumpul, berapat, dan berserikat merupakan fitrah. Hak azasi manusia sebagai warga yang dilindungi oleh Undang-Undang,” lanjutnya.

“Yang saya fahami, negara demokrasi melahirkan political right. Bagi warga negara. Untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak,”

“Negara saja mengakomodir hak politik warga negaranya. Itu yang saya fahami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *