KPU : Pasangan Ade-Cecep Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Politika, TASIKMALAYA : Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya tentang pelanggaran administratif calon bupati Ade Sugianto sudah disimpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kesimpulan bahwa calon Bupati Petahana itu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Bawaslu menilai, Ade telah melanggar Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati.

Berikut hasil pemeriksaan KPU yang diterima sakata.id dari Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Senin (11/1/2021).

Kesimpulan dari KPU : 

Pada poin pertama dijelaskan bahwa, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si., itu. diajukan melewati tenggang waktu.

Sehingga laporan tersebut tidak dapat diterima.

Kemudian di poin kedua, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu tertanggal 16 Desember 2020.

Sehingga, hal itu adalah ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

Itu merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya. 

Lalu poin ketiga, bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat.

Dijelaskan dalam kesimpulan KPU Tasikmalaya, tidak argumentasi tidak cukup kuat, yang menjelaskan bahwa program instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang percepatan Persertifikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan Bupati (Petahana).

Karena itu bersifat Regeling bukan Bescikking.

Di poin ke empat, bahwa tidak terdapat bukti yang cukup kuat dan meyakinkan.

Argumentasi laporan kurang menjelaskan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan Calon nomor 2 yakni, H. Ade Sugianto-H. Cecep Nurul Yakin.

Dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Petahana, dalam bentuk Surat Edaran dan Intruksi Bupati ketika itu.

Sehingga unsur Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) yang disangkakan kepada Calon Petahana itu tidak terbukti.

Bahwa berdasarkan langkah pada angka 3. Dinyatakan terlapor Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 2 atas nama H. Ade Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Demikian, kata Ketua KPU Tasikmalaya, tindak-lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 046/K.BAWASLU.JB-1/PM.00.02/XII/2020.

Surat itu tentang, penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *