KPU Perbolehkan Tokoh Politik Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Dimulai, Asal …

Tokoh Politik Sosialisasi
Ilustrasi Tokoh Politik Menggelar Sosialisasi atau Kampanye/Net

Politika, SAKATA.ID: Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuat keputusan baru bahwa setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip CNN pada Senin (20/12/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, seorang tokoh politik bisa melakukan sosialisaso asal tak disertai dengan ajakan untuk memilih. Termasuk, lanjutnya, mereka juga boleh menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.

“Jadi yang dilarang (saat ini) adapah ajakan. Misalkan, pilih partai kami. Namanya partai apa, nomor berapa. Itu belum boleh,” kata dia.

Ia mengaku KPU sudah menyepakati hal itu dalam pertemuan pada Senin (19/12/2022) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Hasyim, pihaknya bersepakat partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang. 

Namun, tegasnya, tetap ada batasan. Sosialisasi dini hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, serta visi misi.

Sementara, larangan tetap berlaku bagi seseorang yang telah mengenalkan dirinya sebagai calon legislatif (Caleg) atau Calon Presiden (Capres) dari partai tertentu. 

Sebab, jelas dia, hingga saat ini belum ada penetapan calon tertentu untuk Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Misalnya, kata dia, jika seseorang statusnya jadi calon, lalu memasang foto dan namanya dengan latar belakang tanda gambar partai dan menyebut saya caleg dari sebuah partai, itu belum boleh.

Ia menegaskan, KPU hanya mengizinkan ketua umum dan sekjen partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah yang menampilkan foto diri disertai logo partai.

Menurutnya, kedua jabatan tersebut bisa menjadi representasi dari sebuah partai pada Pemilu. Selain itu, foto ketua dan sekretaris partai pun merupakan pihak yang akan menandatangani dokumen pencalonan pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Supaya, kata dia, publik tahu bahwa dia adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani pencalonan yang didaftarkan ke KPU.

Perubahan Definisi Sosialisasi Tokoh dan Partai Politik Buntut dari Laporan atas Anies Baswedan

Definisi sosialisasi yang dibahas dan disepakati itu merupakan buntut laporan atas safari politik Anies Baswedan sebagai capres dsri NasDem ke beberapa daerah.

Sebelumnya, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap telah melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu

Anggota Bawaslu Puadi membenarkan adanya laporan dari WNI ke Bawaslu pada Selasa (6/12/2022) yang dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).

Anies juga sudah angkat suara mengenai laporan itu. Menurutnya, selama ini ia melakukan safari politik di berbagai daerah untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Harapan masyarakat itu, tegas Anies, dipandang sebagai kepercayaan, amanah. Dijalani saja. “Kenapa? ya saya dicalonkan oleh sebuah partai, NasDem. Maka dari itu saya keliling. Untuk mendengar suara masyarakat,” tegas Anies.

Abu-abu Aturan Kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui ada wilayah abu-abu soal aturan kampanye di luar masa jadwal yang ditetapkan oleh KPU. 

Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2024 nanti, masa kampanye mulai dibuka pada 28 November sampai 10 Februari atau selama 75 hari.

Dia menegaskan, hal tersebut harus diatur supaya Pemilu 2024 kondusif dan tidak ada yang mendapatkan privilese begitu besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *