Pendaftaran Caleg Telah Selesai, Belum Ada Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Pendaftaran Caleg
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu/Net

Politika, SAKATA.ID: Pendaftaran calon legislatif atau Caleg telah selesai, dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Namun masih belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Mengutip informasi dari laman situs MK, Pemilu legislatif yang diselenggarakan dengan sistem proposional terbuka dipersoalkan ke MK pada November 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu, diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya, Demas Brian Wicaksono. Ia adalah salah satu pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Seperti diketahui bahwa sistem proporsional tertutup ini tercantum dalam Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma di dalam pasal itu telah bermakna dibajak oleh calon anggota legislatif (caleg) pragmatis.

Akibatnya, ketika terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mereka seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik. Tetapi hanya mewakili diri sendiri.

Karenanya adanya sistem proporsional berbasis suara terbanyak itu dinilai tak membuat sistem legislatif berjalan dengan baik.

Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Ditunggu Partai, Sudah Dilaksanakan Pendaftaran Caleg

Putusan MK soal sistem pemilu itu, sangat dinanti para Bacaleg yang telah menyelesaikan pendaftarannya ke KPU.

Pasalnya, putusan itu bakal memberikan kepastian dalam memantapkan langkah mereka berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas, Bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil menyampaikan bahwa putusan MK itu sangat dinanti.

Dia berharap hakim mahkamah tidak berlama-lama dalam menjatuhkan putusannya. Sebab, Bacaleg dan partai sudah mulai bergerak dan menyusun strategi kampanye.

Menurutnya, jika sistem proporsional terbuka, semua bakal caleg masih memiliki harapan. Jadi, kata dia, harapan inilah yang menggerakkan roda perekonomian di masyarakat akibat Pileg. Ia menegaskan tidak ada diskriminasi.

Justru, seandainya sistem proporsional tertutup yang ditetapkan MK maka, demokrasi di setiap internal partai juga perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Aturan Kontestasi Tak Harus Diubah

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan bahwa semestinya aturan kontestasi yang sudah ada tidak perlu diubah.

Ia menjelaakan, tahapan pemilu sedang berlangsung jadi Putusan MK sebaiknya memperhatikan hal yang dikehendaki masyarakat dan partai politik.

Andi mengibaratkan, pertandingan sudah mulai namun aturan main masih saja belum ada kepastian. Karena itu, jangan mengubah peraturan yang sedang berlangsung (sudah mulai Pendaftaran Bacaleg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *