Penundaan Pemilu 2024, Pendewasaan Dibalik Putusan PN Jakarta Pusat

Penundaan Pemilu 2024, Pendewasaan Dibalik Putusan PN Jakarta Pusat
Komisioner Bawaslu Ciamis bersilaturahmi dengan wartawan Kabupaten Ciamis, di Sekretariat Bawaslu, Jumat (3/3/32023).

POLITIKA, Sakata.id, Ciamis:- Penundaan Pemilu 2024 yang menjadi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 mengejutkan banyak pihak dan kembali membuat gaduh blantika politik nusantara.

Perintah penundaan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima  dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis Taopik Iskandar, turut berbicara mengomentari hebohnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut yang meminta Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya dibalik perkara tersebut ada pendewasaan dalam hal pemilu.

“Jadi dibalik putusan PN Jakpus, dari sisi pendewasaan pemilu sudah baik, saya tidak akan mengomentari materi dari putusan PN Jakpus-nya, karena prosesnya belum selesai,” kata dia.

“Saya belum baca putusan PN Jakarta Pusat, dari berita saya baca KPU juga sedang banding, artinya perkara ini belum inkrah. Tetapi dari sisi pendewasaan masyarkat dalam hal Pemilu ada kemajuan, itu yang saya cermati,” kata Taopik.

Dari perdebatan bahwa tidak tepat Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, menurut Taopik sebagai pencari keadilan Partai Prima memiliki hak melakukan langkah-langkah. Buktinya, Pengadilan Negeri tidak menolak gugatan Partai Prima.

“Saya baca di beberapa berita, Partai Prima sebagai pencari keadilan sudah melakukan beberapa upaya termasuk ke Bawaslu, dan PTUN, termasuk PN Jakpus. Jangan salahkan Partai Prima, buktinya oleh PN Jakpus gugatannya diterima, tidak ditolak. Paling tidak proses yang dilakukanya lebih dewasa, ketimbang turun ke jalan,” kata Taopik.  

Taopik juga mencermati pendewasaan masyarakat di daerah dalam hal Pemilu juga menunjukan tren yang positif. Dia mencontohkan, baru-baru ini KPU Ciamis diadukan ke Bawaslu Ciamis, dan masalahnya selesai melalui proses persidangan di Bawaslu Ciamis.

Ketua Bawaslu Ciamis, Siap Jalankan Tugas

Sementara itu Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan, perdebatan terkait Putusan PN Jakpus tidak akan mempengaruhi kinerja Bawaslu. Pihaknya hanya menjalankan tugas.

Uce menyadari dalam diskusi politik isu penundaan pemilu ini sedang hangat bergulir. Apalagi di di kalangan wartawan. Namun, Uce menegaskan Bawaslu Kabupaten Ciamis siap melaksanakan tugas apapun perintah dari pusat.  

“Apapun yang ditugaskan negara, baik itu ditunda atau tidak ditunda, kami siap melaksanakan,” kata Uce, dalam kegiatan silaturahmi  Bawaslu Ciamis bersama Wartawan se Kabupaten Ciamis, di Aula Bawaslu, Jumat (3/3/2023).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *